Posko Wakul THR 2024 Disnaker Jember, Pekerja Bisa Mengadu Jika THR Belum Dibayarkan

Jurnalis: Fenna Nurul
Editor: Mustopa

28 Maret 2024 08:41 28 Mar 2024 08:41

Thumbnail Posko Wakul THR 2024 Disnaker Jember, Pekerja Bisa Mengadu Jika THR Belum Dibayarkan Watermark Ketik
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Suprihandoko (Foto: Fenna/Ketik.co.id)

KETIK, JEMBER – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Jember membuka Posko “Wakul THR 2024”. Wakul THR adalah akronim dari wadul dan konsul tunjangan hari raya.

Pembukaan posko tersebut berdasarkan Surat Edaran Menaker RI tanggal 15 Maret 2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

“Jumat yang lalu kita buka rapat koordinasi dan sosialisasi kepada perusahaan soal koridor apa yang harus diselesaikan, apabila ternyata tidak terpenuhi maka barangkali ada komplain dari para buruh/pekerja,” ujar Kepala Disnaker Suprihandoko saat dikonfirmasi di kantornya, Kamis (28/3/2024).

Posko Wakul THR 2024 dibuka untuk memfasilitasi buruh/pekerja maupun perusahaan yang hendak melakukan pengaduan dan pengumpulan kesanggupan membayar THR.

Pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, mendapatkan THR sebesar satu bulan upah atau gaji. 

Sedangkan yang masa kerja kurang dari 12 bulan diberikan secara proporsional. Masa kerja dibagi 12 kali satu bulan upah.

Suprihandoko menegaskan bahwa tunjangan hari raya wajib dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil. Paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Perusahaan yang tidak membayarkannya akan dikenai sanksi sesuai Permenaker Nomor 6 Tahun 2016.

Jika terlambat, akan didenda 5 persen dari yang harus dibayarkan dan tidak menghilangkan kewajiban membayar THR.

Sedangkan bagi perusahaan yang tidak membayar THR akan ada teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi. Sanksi paling berat adalah pembekuan kegiatan perusahaan.

Harapannya, lanjut Suprihandoko, pengusaha patuh dan tertib menjalankan kewajibannya dalam aturan yang ada. 

“Harapannya bisa memudahkan pelayanan pengaduan dan pemantauan perusahaan mana saja yang sanggup memenuhi kewajibannya,” tutupnya.

Posko Wakul THR dibuka sejak 22 Maret sampai 5 April 2024. Para pekerja/perusahaan yang hendak melapor bisa mendatangi langsung Kantor Disnaker Jember di Jalan Kartini nomor 2. Atau menghubungi hotline WA 08113500921 dan 081358982200.(*)

Tombol Google News

Tags:

Posko Wakul THR 2024 Disnaker Jember wadul dan konsul Tunjangan Hari Raya Jember