KETIK, SURABAYA – Anggota unit Reskrim Polsek Tegalsari akhirnya berhasil meringkus dua pelaku curanmor yang sempat viral beberapa waktu lalu. Dua pelaku itu AWS (27), warga Pogot Lama 1 Buntu No.27 Surabaya dan YL (43), warga Karang Bulak 3 No.21 Surabaya.
Kapolsek Tegalsari, Kompol Imam M. mengatakan, para pelaku ini sudah beraksi di tujuh lokasi Kota Surabaya. Salah satu TKP-nya sempat viral di medsos.
"Mereka diamankan Tim Reskrim Polsek Tegalsari di sebuah rumah Jalan Karang Bulak Surabaya. Pengungkapan itu berdasarkan laporan, salah satunya kejadian ini sempat viral," kata Kompol Imam didampingi Kanit Reskrim AKP Marji Wibowo, Kamis (26/1/2023).
Dengan mengantongi bukti berupa rekaman CCTV, polisi melacak keberadaan para pelaku. Sampai di lokasi, keduanya langsung diamankan setelah wajah dan baju yang dikenakan (pelaku) saat beraksi itu sama.
"Kejadian yang sempat viral di medsos itu berada di Jalan Bagong Ginayan Gang 2 No12 Surabaya dan di Jalan Wonorejo Gang 3 No 3B Surabaya," jelasnya.
Menurut Imam, saat penangkapan petugas terpaksa menembak kaki AWS setelah mencoba kabur. AWS bagian mendorong dan YL bagian membongkar rumah kunci sepeda motor.
Mereka melakukan aksi pencurian dengan cara mengambil motor para korbannya yang tidak mengunci stir dan kunci ganda.
"Saat beraksi, mereka melakukan aksi pencurian dengan cara mengambil motor setelah korbannya lengah, tidak kunci stir. Kemudian barang hasil curian itu dijual oleh kedua pelaku di Madura. Salah satu pelaku kami hadiahi tembakan di bagian kaki, karena berusaha kabur," katanya.
Dari pengakuan pelaku, mereka pernah mencuri di Jalan Karang Bulak Surabaya, membawa kabur Vega warna Biru-Putih, lalu di depan Pom Bensin Jalan Tidar Surabaya mencuri Scoopy. Dan TKP di Jalan Pogot Surabaya berhasil membawa Mio Sporty.
Kemudian di Jalan Kupang Segunting mereka juga pernah membobol rumah dan mendapatkan 3 handphone. Di Jalan Petemon Kali, pelaku membobol sebuah rumah, membawa kabur uang tunai Rp 3 juta, dan Vario TKP di ZOMBI Jalan Kembang Kuning Surabaya.
Perbuatan para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (*)