KETIK, SURABAYA – Polrestabes Surabaya memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 40,8 kilogram dan 26.019 butir pil ekstasi. Barang bukti senilai Rp 66 miliar tersebut merupakan hasil pengungkapan kasus peredaran narkoba selama bulan Maret hingga April 2024.
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol. Pasma Royce mengatakan, pemusnahan barang bukti narkoba ini penting untuk menghindari penyimpangan. Pemusnahan dilakukan menggunakan metode incinerator
"Pemusnahan Ini merupakan wujud nyata dan komitmen polrestabes srurabaya untuk memberantas narkoba dan melindungi generasi muda," jelas Kombes Pol. Pasma Royce saat ditemui di Polrestabes Surabaya, Jumat (17/5/2024).
Dengan adanya pemusnahan barang bukti narkoba ini, pihaknya mengklaim telah menyelamatkan kurang lebih 230.445 jiwa di Indonesia khususnya Surabaya dari bahaya narkoba.
"Sesungguhnya penyalahgunaan narkoba ini merupakan kegiatan yang sangat meresahkan masyarakat dan membahayakan generasi muda bangsa kita," tambahnya.
Pria yang akrab disapa Pasma ini berterima kasih kepada masyarakat yang berkontribusi memberikan informasi sehingga pihaknya dapat menggagalkan peredaran narkoba di Kota Surabaya yang notabene menjadi salah satu titik distribusi barang terlarang itu.
"Tak lupa saya berterima kasih kepada semua lapisan masyarakat yang mau bekerja sama memberikan informasi sehingga kasus ini dapat terungkap," paparnya.
Sebagai informasi barang haram tersebut didapat oleh Polrestabes Surabaya dari dua tersangka berinisial SD (36) warga Lampung dan YM (48) warga Pekanbaru, Riau.
Kedua tersangka diringkus di dua lokasi berbeda. SD diamankan aparat waktu menginap di sebuah apartemen di daerah Tangerang, Banten.
Saat ditangkap, tersangka SD kedapatan membawa sabu seberat 23,9 kilogram, yang dikemas dalam 24 bungkus teh cina warna hijau, serta 20.000 butir pil ekstasi.
Sementara YM ditangkap di Jalan Letjen Sutoyo, Sidoarjo. YM membawa 16 bungkus sabu dengan berat mencapai 16,9 kilogram.
Setelah dilakukan pengembangan, YM mengaku kalau dirinya masih menyimpan barang bukti lain di sebuah rumah di Majalengka.
Atas perbuatannya, SD dan YM dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana paling singkat enam tahun penjara dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati.(*)