KETIK, SORONG – Polresta Sorong Kota menangkap sebanyak 7 pelaku dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang sempat menggegerkan warga Distrik Sorong Manoi.
Korban masih berusia 15 tahun. Sementara terduga pelaku juga berada dalam rentang usia yang sama.
"Untuk sementara terduga pelaku sebanyak 7 orang sudah diamankan oleh satuan Reskrim Polresta Sorong Kota," ujar Kapolresta Kombes Pol Happy Perdana Yudianto, Selasa (28/05/2024).
Keluarga korban telah membuat laporan polisi ke SPKT Polresta Sorong Kota dengan nomor LP/B/361/V/2024/SPKT/Polresta Sorong Kota/Polda Papua Barat tanggal 25 Mei 2024.
"Untuk kronologis masih dikembangkan karena ini menyangkut anak di bawah umur, jadi keterangannya masih didalami," tambah Kapolresta.
Adapun terduga pelaku yang diamankan LM (15), IS (15), R (13), HAS (15), MA (13 , MN (11), dan IR (12). Mayoritas dari mereka merupakan pelajar SMP, adapula siswa SD, SMK dan putus sekolah.
Dalam kesempatan itu, Kapolresta Sorong Kota juga mengimbau kepada orang tua agar mengawasi anaknya.
"Mari kita jaga bersama lingkungan dan teman-teman di mana anak kita sering bermain, karena 70 persen perilaku anak kita dipengaruhi oleh lingkungan di mana tempat dia berada yaitu ayah, ibu, saudara, sekolah, teman dan tempat tinggal," tandasnya.(*)