KETIK, SIDOARJO – Dini hari yang menggemparkan. Lepas tengah malam Senin (1/4/2024), warga Desa Semambung, Kecamatan Gedangan, Sidoarjo, terbangun oleh teriakan keras. Seorang gadis penjaga minimarket, YM, ditemukan meninggal. Dia kehabisan napas. Perempuan 22 tahun itu ternyata tewas dibunuh. Pelakunya diduga berada di lokasi saat polisi tiba.
Kematian YM diketahui ibundanya. Sang ibu menunggu-nunggu putrinya yang tidak juga pulang hingga larut malam. Padahal, biasanya, minimarket itu tutup pukul 22.00. Ibu itu pun mendatangi minimarket. Dia kaget. Tubuh YM terbaring di lantai. Di bawah meja kasir. Kondisinya sudah lemas.
Mengetahui putrinya seperti sudah tidak bernapas lagi, sang ibu pun berteriak-teriak. Warga berdatangan. YM lalu cepat-cepat dibawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan. Namun, nyawanya tidak dapat ditolong. Kejadian itu lantas dilaporkan ke Polresta Sidoarjo.
Menurut Bahrudin, ketua RT setempat, saat itu diketahui bahwa uang di kasir minimarket hilang. Totalnya ada sekitar Rp 4 juta. Dua unit handphone milik korban juga hilang. Pelakunya dipastikan merampok dengan membunuh korbannya.
’’Anaknya (YM) baik,” kata Bahrudin. Dalam foto yang diperlihatkan, YM tampak mengenakan jilbab hitam. Wajahnya cantik. Berkaca mata.
Anggota Satreskrim Polresta Sidoarjo bertindak cepat. Bukti-bukti di lokasi dan sekitarnya dikumpulkan. Salah satu bukti kunci adalah rekaman kamera CCTV di supermarket tersebut. Dari sanalah, terlihat siapa pelaku perampokan yang berujung pembunuhan tersebut.
Yang dicurigai adalah seorang pemuda. Namanya Prayoga. Umurnya sekitar 21 tahun. Pemuda itu bahkan diduga ikut menonton di lokasi kejadian. Saat polisi dan warga berdatangan ke minimarket tersebut. Wajahnya pun terekam kamera CCTV.
”Setelah melakukan aksinya, pelaku membawa kabur uang toko Rp 4 juta dan hanphone korban. Sudah disita petugas sebagai barang bukti,” kata Kapolresta Sidoarjo Kombespol Christian Tobing di Mapolresta Sidoarjo pada Selasa (2/4/2024).
Saat diinterogasi polisi, Prayoga tidak dapat berkelit. Bukti sangat kuat. Dia berada di dalam minimarket dan membunuh korban. Pelaku mencekik dan membekap mulut YM hingga kehabisan napas dan meninggal.
”Pelaku berdalih ingin membeli token listrik,” tambah Kombespol Christian Tobing.
Polisi membekuk pelaku sekitar 6 jam setelah kejadian. Penyelidikan berlangsung cepat. Bukti-bukti juga kuat. Prayoga pun dibekuk tak jauh dari lokasi kejadian. Sebab, dia diketahui juga indekos di dekat minimarket itu.
Pada Selasa (2/4/2024), tersangka terlihat diapit petugas kepolisian. Dia mengenakan baju tahanan. Wajahnya tertunduk. Sesekali melirik ke arah petugas dan wartawan.
”Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 365 ayat (3) KUHP tentang pencurian yang mengakibatkan matinya orang. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara," tandas Kombespol Christian Tobing. (*)