Polresta Kota Sorong Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Ramayana Mall Kota Sorong

Jurnalis: Muhamad Zaid Kilwo
Editor: M. Rifat

18 September 2024 06:30 18 Sep 2024 06:30

Thumbnail Polresta Kota Sorong Tangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Ramayana Mall Kota Sorong Watermark Ketik
Polresta Kota Sorong Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Ramayana Mall Kota Sorong. (Foto: Zaid Kilwo/Ketik.co.id)

KETIK, SORONG – Polresta Kota Sorong berhasil menangkap dan mengamankan pelaku korban pembunuhan JS (19), yang terjadi beberapa hari lalu di depan Ramayana Mall Kota Sorong.

Hal itu diungkapkan Kapolresta Kota Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto saat konferensi pers di halaman Polresta Kota Sorong. Selasa, 17 September 2024.

Kombes Pol Happy Perdana Yudianto mengatakan, pelaku berinisial RK (20) ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma Belakang Ramayana Kompleks Kamnas, Kota Sorong pada malam Selasa dini hari.

"Kami bergerak cepat telah menangkap terduga pelaku penganiayaan berinisial RK di rumahnya tanpa ada perlawanan yang berdomisili di belakang Mall Ramayana kompleks Kamnas, "ungkap Kombes Pol Happy Perdana Yudianto kepada awak awak media.

Kapolresta Kota Sorong Kombes Pol Happy Perdana Yudianto menjelaskan kronologis awal. Sebelum kejadian itu korban dan seorang saksi menjemput keluarganya di Pelabuhan Pelni, sekitar pukul 23.30 WIT.

Setelah menjemput dari pelabuhan, sekitar pukul 01.45 WIT, korban mengendarai sepeda motor sendiri. Sementara saksi membonceng kerabatnya kembali ke rumah yang beralamat di Kilometer 12, Kota Sorong.

Foto Pelaku  RK (20), berhasil ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma Belakang Ramayana Kompleks Kamnas, Kota Sorong. (Foto: Zaid Kilwo/Ketik.co.id)Pelaku RK (20), ditangkap di rumahnya yang beralamat di Jalan Wijaya Kusuma belakang Ramayana Kompleks Kamnas, Kota Sorong. (Foto: Zaid Kilwo/Ketik.co.id)

Ketika melintas ruas jalan Ahmad Yani di depan Ramayana Mall, korban dipukul oleh terduga pelaku dengan satu potong kayu yang mengakibatkan korban jatuh dari sepeda motornya.

Setelah itu korban dilarikan ke Rumah Sakit Mutiara untuk mendapatkan pertolongan pertama. Namun,bsetibanya di Rumah Sakit (RS) korban dinyatakan meninggal dunia.

Kapolresta Kombes Pol Happy menyebut berdasarkan hasil interogasi penyidik kepada terduga pelaku, aksinya secara spontan tidak ada unsur memalak atau unsur suruhan dari orang lain.

Dari hasil medis visum pemeriksaan di luar tubuh korban terdapat dua luka di dada dan di bagian kaki sebelah kanan korban.

Dari peristiwa ini, lanjut Kombes Pol Happy, pihak kepolisian Reskrim telah memeriksa tujuh orang saksi termasuk kerabatnya dan teman terduga pelaku.

Dan akibat perbuatannya terduga pelaku inisial RK (tersangka) dijerat Pasal 351 (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan, dengan ancaman hukumannya tujuh tahun kurungan penjara.

"Selaku Kapolresta, saya mengimbau seluruh masyarakat agar dalam berpergian melakukan aktifitas perhatikan waktu dan selalu waspada dalam mengendarai kendaraan apabila sudah larut malam, karena musibah terjadi itu tidak ada waktunya, selalu waspada, "imbuh Kombes Pol Happy Perdana Yudianto. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polresta Kota Sorong Berhasil Menangkap Pelaku Pembunuhan di Depan Ramayana Mall Kota Sorong