Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Ayah Tiri Bunuh Bayi Usia 13 Bulan

Jurnalis: Wawan Saputra
Editor: M. Rifat

7 Agustus 2024 05:38 7 Agt 2024 05:38

Thumbnail Polres Pasaman Barat Gelar Rekonstruksi Kasus Ayah Tiri Bunuh Bayi Usia 13 Bulan Watermark Ketik
Pelaku RS memperagakan adegan dalam rekonstruksi (6/8/2024). (Foto: Humas Polres Pasaman Barat)

KETIK, PASAMAN BARAT – Polres Pasaman Barat menggelar rekonstruksi kasus tindak pidana kekerasan yang dilakukan Ayah tiri berinisial (RS), terhadap bayi berinisial AK (13 bulan) dan menyebabkan korban meninggal dunia, Selasa (6/7/2024).

Dalam rekonstruksi yang digelar di lapangan tembak Mapolres Pasaman Barat itu, pelaku memperagakan 39 adegan berujung merenggut nyawa korban.

Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto melalui Kasat Reskrim AKP Fahrel Haris menyebut, rekronstruksi kasus dilakukan untuk mencocokkan keterangan pelaku dalam BAP dengan kejadian yang sebenarnya.

“Ini perlu kami lakukan  untuk membuktikan bahwa keterangan yang diberikan pelaku kepada penyidik Unit PPA tidak berbeda dengan apa yang sebenarnya terjadi” ujarnya.

Diketahui, pelaku menganiaya korban hingga tewas di rumah kontrakan pelaku di Jorong Padang Canduah, Nagari Kinali, Kecamatan Kinali, Pasaman Barat, Sumatera Barat pada Kamis (11/7/2024)  lalu, sekitar pukul 15.30 Wib.

Kasus penganiayaan tersebut terungkap setelah pihak rumah sakit menemukan kejanggalan terhadap kematian korban lalu kemudian membuat pengaduan ke Polres Pasaman Barat dengan Nomor: LP/173/VII/2024/ RESPASBAR.

Diterangkan, berdasarkan hasil Visum Et Repertum (VER)  RS Bhayangkara Polda Sumatera Barat, ditemukan pendarahan dirongga perut akibat kekerasan tumpul.

Dari luka- luka pada tubuh korban tampak bahwa korban telah mengalami kekerasan fisik secara berulang.

"Penyebab korban meninggal dunia adalah kekerasan tumpul pada bagian perut yang mengakibatkan pecahnya pembuluh darah di sekitar tirai penggantung usus dan sekitar ginjal," jelas Kasatreskrim.

Hal itu, sambungnya, menyebabkan pendarahan di dalam rongga perut.

Melalui Hasil autopsi, korban diperkirakan meninggal dunia sekitar 12-14 jam sebelum dilakukan pemeriksaan.

Saat memperagakan adegan 12 sampai adegan 17, terlihat pelaku melempar dan memukul area dada dan perut korban menggunakan cangkir plastik berisi air.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengangkat tubuh korban dalam posisi telentang dengan kedua tangannya. Setelah itu, korban dibanting dan jatuh dalam posisi tertelungkup di lantai.

“Saat peristiwa terjadi, ibu kandung korban bernama Riska Agusti sedang tidak berada di rumah,” kata Kasatreskrim.

Dalam kasus itu, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa sehelai kain selimut motif bunga, satu buah cangkir, satu helai celana panjang anak warna putih, satu helai baju kaos, satu helai kain handuk, dan satu helai baju kaos anak warna hitam.

Rekonstruksi tersebut juga dihadiri oleh Penasehat Hukum pelaku Fadlil Mustafa serta Jaksa penuntut umum (JPU) Mega Nanda Beniv Fitria dan Titi Maharani.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mega Nanda Beniv Fitri menyebut, hasil rekonstruksi itu akan digunakan untuk melengkapi berkas perkara.

Adapun proses hukum terhadap tersangka selanjutnya akan diserahkan ke  pengadilan negeri Pasaman Barat.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal berlapis diantaranya Pasal 80 ayat (3) dan ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang undang Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, dan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2004, Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (*)

Tombol Google News

Tags:

pembunuhan Pasaman Barat Polres Pasaman Barat ayah tiri bunuh bayi