Polres Pacitan Sita Ratusan Liter Miras dari 12 Kecamatan dalam Operasi Pekat Semeru 2024

Jurnalis: Al Ahmadi
Editor: Mustopa

2 April 2024 09:46 2 Apr 2024 09:46

Thumbnail Polres Pacitan Sita Ratusan Liter Miras dari 12 Kecamatan dalam Operasi Pekat Semeru 2024 Watermark Ketik
Barang bukti yang saat ini tengah diamankan Polres Pacitan. (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

KETIK, PACITAN – Polres Pacitan, Jawa Timur menyita ratusan liter minuman keras (miras) ilegal dari 12 kecamatan dalam operasi penyakit masyarakat pada bulan Ramadan 1445 Hijriah.

Hal itu diungkapkan Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho, dalam acara jumpa pers Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2024, Selasa (2/4/2024).

"Jumlahnya arak jowo berjenis CIU yang berhasil diamankan sebanyak 106 botol ukuran 1,5 liter," jelasnya.

Foto Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho tengah menunjukkan hasil barang bukti di acara press release Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2024, Selasa (2/4/2024). (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)Kapolres Pacitan, AKBP Agung Nugroho tengah menunjukkan hasil barang bukti di acara press release Operasi Penyakit Masyarakat (Pekat) Semeru 2024, Selasa (2/4/2024). (Foto: Al Ahmadi/Ketik.co.id)

Pengungkapan miras ilegal ini dilakukan oleh Satreskrim Polres Pacitan dan polsek jajaran selama 12 hari, mulai dari tanggal 19 hingga 30 Maret 2024. Sesuai jadwal operasi Pekat Semeru.

"Setiap Polsek di Pacitan berhasil mengungkap satu kasus miras ilegal, plus satu oleh Satreskrim. Besuk saat gelar pasukan miras ini akan kami musnahkan," jelas AKBP Agung.

Lebih lanjut, AKBP Agung mengatakan, operasi Pekat Semeru 2024 ini ditujukan untuk menciptakan kondusifitas keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) selama bulan Ramadan hingga jelang Lebaran.

"Kami berpesan kepada masyarakat untuk tidak menjual dan mengonsumsi miras ilegal. Mari kita bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban selama bulan Ramadan ini," tegas AKBP Agung.

Berikut adalah rincian terkait pengungkapan kasus miras ilegal di Pacitan:

1. Sat Reskrim:

  • Miras 14 botol 1,5 liter (Tersangka Ipunk Reski Pangestu) ditangkap pada tanggal 25 Maret 2024.

2. Polsek Tulakan:

  • Miras 5 botol 1,5 liter (Tersangka Triyono) ditangkap pada tanggal 20 Maret 2024.

3. Polsek Ngadirojo:

  • Miras 5 botol 1,5 liter (Tersangka Doni Setiyoko) ditangkap pada tanggal 23 Maret 2024.

4. Polsek Pacitan:

  • Miras 5 botol 1,5 liter (Tersangka Sukatni) ditangkap pada tanggal 23 Maret 2024.

5. Polsek Arjosari:

  • Miras 4 botol 1,5 liter (Tersangka Agus Prianto) ditangkap pada tanggal 22 Maret 2024.

6. Polsek Sudimoro:

  • Miras 4 botol 1,5 liter (Tersangka Hendi Aji Aprilianto) ditangkap pada tanggal 23 Maret 2024.

7. Polsek Kebonagung:

  • Miras 5 botol 1,5 liter (Tersangka Hendri Riau Saputro) ditangkap pada tanggal 24 Maret 2024.

8. Polsek Punung:

  • Miras 4 botol 1,5 liter (Tersangka Andi Purdaya) ditangkap pada tanggal 25 Maret 2024.

9. Polsek Nawangan:

  • Miras 4 botol 1,5 liter (Tersangka Hasanul Fitriadi) ditangkap pada tanggal 25 Maret 2024.

10. Polsek Bandar:

  • Miras 3 botol 1,5 liter (Tersangka Reiser Zakaria) ditangkap pada tanggal 26 Maret 2024.

11. Polsek Donorojo:

  • Miras 4 botol 1,5 liter (Tersangka Sigit Sulistyo) ditangkap pada tanggal 27 Maret 2024.

12. Polsek Pringkuku:

  • Miras 5 botol 1,5 liter (Tersangka Sugeng) ditangkap pada tanggal 27 Maret 2024.

13. Polsek Tegalombo:

  • Miras 4 botol 1,5 liter (Tersangka Ganang Prihambodo) ditangkap pada tanggal 27 Maret 2024.

Selain itu, beberapa hasil ungkap kasus selama Operasi Pekat Semeru 2024 diantaranya sebagai berikut:

1. Kasus Judi:

  • Judi konvensional (dadu koprok): 1 tersangka, Barang Bukti (BB) 1 set alat judi.
  • Judi daring (togel daring): 1 tersangka, BB 1 unit telepon genggam (HP).

2. Kasus Pencurian:

  • Pencurian HP di warung makan: 1 tersangka, BB 1 unit sepeda onthel, 1 unit HP, 1 tas.

3. Kasus Prostitusi:

  • Muncikari di Hotel Graha Prima: 1 tersangka, BB uang tunai Rp300.000, 2 unit HP

4. Kasus Farmasi (obat keras):

  • Penjualan obat keras tanpa izin: 2 tersangka, BB berbagai jenis obat keras.

5. Kasus Narkotika:

  • Narkotika jenis sabu: 1 tersangka, BB 1,24 gram sabu, 1 unit HP, uang tunai. (*)

Tombol Google News

Tags:

pacitan Miras di Pacitan