KETIK, MALANG – Polres Malang merilis kasus penculikan dan pemerasan, terhadap korban bernama Abdul Ghofur (53), Sabtu, (18/11/2023). Akibat ketakutan dengan peristiwa itu, korban nekat mengakhiri hidupnya dengan gantung diri.
Kasus tersebut dirilis Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro, Kasatreskrim Polres Malang AKP Ganda Syah Hidayat dan Kasi Humas Polres Malang Iptu A Taufik.
Wakapolres Malang Kompol Wisnu Setiawan Kuncoro mengatakan, dalam kasus ini ada lima tersangka yang telah diamankan. Tersangka diduga melakukan penculikan, pemerasan dan pengeroyokan terhadap korbannya.
"Ini salah satu kasus menonjol. Kita melaksanakan rilis terkait ungkap perkara dugaan tindak pidana penculikan, penyekapan, pengeroyokan dan pemerasan," ucapnya.
TKP berada di Desa Tanggung, Turen, Kabupaten Malang. Lima tersangka itu yaitu Kasianto alias Antok (41), Subagio (49), Rochmad alias Matador (50), Mawar Zunaedi (43) dan Rosidi alias Rosdam (45).
"Peristiwa ini bermula ada laporan kehilangan orang di Polsek Kepanjen yang diduga diculik. Setelahnya ada laporan orang gantung diri di Polsek Turen. Yang ternyata korban tersebut dilaporkan hilang di Kepanjen," sebutnya.
Kronologi kejadian kata dia, bermula pada hari Rabu tanggal 15 November 2023, sekira pukul 20.00 WIB korban dijemput oleh seorang laki-laki yang tidak dikenal dengan sepeda motor honda scoopy warna merah putih. Diketahui orang tidak dikenal itu tersangka Rochmad Alias Matador.
Setelah korban dijemput, empat pelaku lainnya menggunakan mobil Sigra bertuliskan Brata Pos membuntuti korban yang telah dibawa oleh rekannya menggunakan sepeda motor itu.
"Dengan alasan untuk memberi pekerjaan korban yaitu membongkar rumah, akan tetapi ditunggu sampai malam korban tidak kunjung pulang," kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan satu melati di pundaknya tersebut.
Menurut Kasatreskrim Polres Malang AKP Ganda Syah Hidayat, selanjutnya rumah saudara korban di Wajak bernama Wiwin, didatangi oleh kedua pelaku. Saat itu, kedua pelaku mengatakan, bahwa korban terlibat kasus asusila.
"Saat itu tersangka Rosidi alias Rosdam memberitahukan bahwa korban terlibat masalah asusila dengan saudara Diana yang merupakan menantu korban. Korban dituduh melakukan perkosaan terhadap Diana. Setelah itu tersangka memberikan nomor handphone ke Wiwin dan kemudian pergi meninggalkan rumah itu," urainya.
Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 November 2023, sekira jam 14.00 WIB, tersangka Rosidi alias Rosdam meminta tebusan sebesar Rp 30 juta kepada keluarga korban.
"Diketahui saat diculik, tersangka ini disiksa dan dianiaya oleh para tersangka. Karena ketakutan, korban izin ke kamar mandi kemudian gantung diri di salah satu rumah tersangka," terangnya.
Memperoleh fakta itu, pihaknya membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut. Kemudian Satreskrim Polres Malang berhasil mengamankan lima tersangka.
"Motif tersangka ingin mendapatkan uang dengan cara melakukan pemerasan," kata Kasatreskrim Polres Malang AKP Ganda Syah Hidayat.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Yakni, Pasal 328 KUHP tentang penculikan, Pasal 333 KUHP penculikan dengan penyekapan, Pasal 170 Pengeroyokan dan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan.(*)