Polres Malang Tangkap Penjual Cincau yang Cabuli 2 Bocah di Pakisaji

Jurnalis: Gumilang
Editor: Mustopa

25 November 2023 09:49 25 Nov 2023 09:49

Thumbnail Polres Malang Tangkap Penjual Cincau yang Cabuli 2 Bocah di Pakisaji Watermark Ketik
Satreskrim Polres Malang ketika merilis pelaku cabul terhadap anak di bawah umur yang dilakukan Penjual Cincau. (Foto: Gumilang/ketik.co.id).

KETIK, MALANG – Gerak cepat dilakukan Polres Malang mengungkap kasus pencabulan oleh penjual cincau terhadap 2 anak di bawah umur di Pakisaji. Usai video pencabulan viral, Jumat, (24/11/2023), Polisi mengamankan pelaku, Sabtu, (25/11/2023).

Kasus tersebut dirilis Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat, bersama Kanit III Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul Mustofa dan Kanit Humas Polres Malang Ipda M Adnan Khohar.

Pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur yakni Kasro Tanwibawa (49) yang kost di Pakisaji. Sedangkan TKP atau lokasinya berada di Dusun Golek, Desa Karangduren, Pakisaji, Kabupaten Malang.

Kasatreskrim Polres Malang AKP Gandha Syah Hidayat menjelaskan kronologi pengungkapan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang videonya viral di media sosial Facebook tersebut.

"Pada hari Jumat tanggal 24 November 2023 diketahui pukul 18.00 WIB, sebuah akun Facebook memposting di Grup Arek Pakisaji sebuah rekaman video CCTV berdurasi 30 detik. Di mana memuat rekaman video tersangka sedang melakukan pencabulan terhadap dua anak," kata AKP Gandha Syah Hidayat kepada awak media.

Lebih lanjut ia mengatakan, postingan tersebut akhirnya viral dan diketahui oleh keluarga korban. Karena tidak terima atas perbuatan tersangka, orang tua korban melaporkan kejadian tersebut ke polisi guna penyidikan lebih lanjut.

"Video viral hari Jumat, kemudian kurang dari 24 jam kami berhasil mengamankan pelakunya," kata Perwira Menengah atau Pamen Kepolisian dengan tiga balok di pundaknya tersebut.

Modus tersangka dalam melakukan perbuatannya yakni melakukan bujuk rayu dan atau menjanjikan sesuatu kepada korban dengan mengiming-imingi es cincau secara gratis. Setelah diberikan es cincau, tersangka meremas-remas dan meraba-raba payudara korban.

"Setelah kami amankan, kami juga memeriksa ponsel milik pelaku. Yang menarik, kami temukan histori atau riwayat pencarian video di web browser   video porno terkait dengan anak," jelasnya.

Pihaknya mengatakan, tindakan pelaku tersebut mengarah pada predator anak. Kendati demikian, pihaknya akan mendalami terkait hal tersebut.

"Pasal yang disangkakan, Pasal 82 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang- Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," tegasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

Polres Malang Kabupaten Malang CABUL Pakisaji