KETIK, MALANG – Balap liar yang kerap dilakukan di Jalur Lintasan Selatan Pansela (Pantai Selatan), Kecamatan Gedangan, Kabupaten Malang dibubarkan Polres Malang, Minggu, (10/12/2023). Tujuh sepeda motor yang terlibat balap liar diamankan petugas.
Berdasarkan keterangan Humas Polres Malang, pembubaran balap liar ini dilakukan sebagai respons terhadap aduan warga terkait maraknya kegiatan balap liar di area tersebut.
Kasihumas Polres Malang, Ipda Muhammad Adnan menyampaikan bahwa pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya kegiatan balap liar yang meresahkan ketertiban umum.
"Menanggapi hal tersebut, aparat kepolisian segera merespons dengan melaksanakan patroli skala besar dan menertibkan aksi balap liar yang dapat membahayakan keselamatan masyarakat," ujar Ipda Muhammad Adnan, Senin (11/12/2023).
Ia melanjutkan, kegiatan penertiban ini melibatkan personel gabungan dari Polres Malang dan Polsek jajaran rayon Bantur, serta melibatkan Koramil 0818/31 Gedangan, Muspika Kecamatan Gedangan, dan pihak Perhutani.
“Patroli gabungan dilaksanakan di Jalur Lintas Selatan (JLS) area pantai Ungapan Desa Gajahrejo, merespon aduan warga yang kerap dijadikan tempat pelaksanaan balap liar,” terangnya.
Kasihumas menambahkan, dalam pelaksanaan kegiatan patroli, petugas gabungan berhasil membubarkan aksi balap liar yang dilakukan oleh sejumlah remaja.
Selain itu, tujuh unit sepeda motor yang diduga terlibat dalam kegiatan tersebut berhasil diamankan oleh petugas.
"Seluruh kendaraan bermotor tersebut kemudian dibawa ke Polres Malang guna proses lebih lanjut sesuai dengan hukum yang berlaku,” ungkapnya.
Ipda Adnan juga mengimbau kepada masyarakat untuk terus aktif melaporkan apabila mengetahui adanya kegiatan yang dapat membahayakan di wilayah sekitar.
"Upaya kolaboratif antara polisi dan masyarakat diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak," ucap Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan satu balok di pundaknya tersebut.
Menurutnya, Polres Malang akan terus melakukan upaya pencegahan dan penindakan terhadap segala bentuk pelanggaran yang dapat mengancam keselamatan dan ketertiban masyarakat.
“Penertiban ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku balap liar serta mencegah potensi bahaya dan kerugian yang dapat ditimbulkan oleh kegiatan tersebut,” tuturnya.(*)