KETIK, MALANG – Pemberantasan peredaran narkotika terus dilakukan Polres Malang. Komitmen itu ditujukan dengan kembali mengamankan seorang pengedar sabu di wilayah Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Pelaku yang diamankan berinisial AS (42), warga Kelurahan Losari, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang. Tersangka diamankan bersama barang bukti 12 paket sabu siap edar.
Kasi Humas Polres Malang, Ipda Dicka Ermantara, mengatakan tersangka AS dibekuk tim Unit Reskrim Polsek Singosari di pinggir Jalan Losari, Kecamatan Singosari, Rabu (31/7/2024).
“Seorang tersangka yang diduga keras sebagai pengedar narkoba jenis sabu berhasil kami amankan di Kecamatan Singosari, Rabu (31/7) sekitar pukul 00.20 dini hari,” ujar Ipda Dicka saat dikonfirmasi Sabtu, (3/8/2024).
Lebih lanjut ia menjelaskan, dari penangkapan yang dilakukan pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa satu poket sabu dalam plastik klip dengan total berat 0,3 gram.
Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap sabu, pipet kaca, korek api, sedotan, serta pakaian yang digunakan pelaku untuk melakukan transaksi peredaran narkoba.
“Tersangka dan barang bukti sudah diamankan ke Polsek Singosari, masih proses pendalaman,” kata Perwira Pertama atau Pama kepolisian dengan satu strip balok di pundaknya.
Dikatakannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Singosari. Polisi kemudian melakukan serangkaian penyelidikan hingga berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, lanjutnya, diketahui pelaku mengaku kerap mengedarkan sabu di wilayah Kabupaten Malang dan sekitarnya. Dihadapan polisi, tersangka AS mengaku jika barang bukti berupa paket sabu baru saja dikirimkan oleh seseorang yang telah diketahui identitasnya.
“Saat ini, kami masih melakukan penyelidikan lebih lanjut dan upaya untuk mengungkap pemasok narkotika diatasnya,” jelasnya.
Akibat perbuatannya tersangka AS akan dijerat Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun. (*)