KETIK, MALANG – Polres Malang mengamankan wanita spesialis pencurian toko ritel modern berinisial RL (37), usai tertangkap basah menjalankan aksinya. Pelaku melakukan pencurian di minimarket Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang.
Kasihumas Polres Malang Ipda Muhammad Adnan mengatakan, pelaku merupakan warga Dusun Bumirejo, Desa Kebobang, Wonosari, Kabupaten Malang. Pelaku diamankan petugas pada Sabtu (20/1/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
"Pelaku RL diringkus di Indomaret Jalan Ahmad Yani, Wonosari, tak lama setelah melakukan aksinya mengutil barang dagangan," ujar Ipda Muhammad Adnan, Selasa, (23/1/2024).
Ia menjelaskan, kejadian bermula ketika tim audit minimarket menemukan selisih laporan keuangan sejumlah Rp 6,9 juta dalam pemeriksaan rutin.
Saat itu, RW (31), yang menjabat sebagai kepala toko kemudian memeriksa kamera CCTV periode Oktober 2023 hingga Januari 2024. Tujuannya untuk memeriksa kekurangan keuangan ltu.
Dari hasil penelusuran, diketahui terdapat seorang wanita yang melakukan pencurian barang secara berturut-turut setiap akhir pekan. Barang-barang yang diambil berupa susu, kosmetik, hingga makanan beku.
Mengetahui hal tersebut, RW kemudian membuat laporan secara resmi ke Polsek Wonosari pada 19 Januari 2024.
"Pihak minimarket merasa dirugikan, lalu melaporkan peristiwa pencurian dengan melampirkan bukti-bukti ke Polsek Wonosari,” jelasnya.
Merespon laporan tersebut, kata ia, tim reserse Polsek Wonosari segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pemeriksaan saksi-saksi.
Dari hasil penyelidikan, polisi kemudian mengantongi ciri-ciri pelaku dan waktu-waktu yang biasa digunakan pelaku untuk melakukan pencurian.
Hingga kemudian pelaku berhasil diamankan polisi tak lama usai mengulangi perbuatannya kembali pada Sabtu (20/1/2024). Pelaku kata Ipda Adnan, tak bisa mengelak saat ditemukan barang bukti berupa 1 boks susu, gula, sosis, dan kosmetik yang disembunyikan di dalam tas.
Tak hanya itu, polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah pelaku dan menemukan puluhan alat kosmetik yang diakuinya merupakan hasil pencurian di minimarket. Pelaku RL beserta barang bukti kemudian diamankan ke Polsek Wonosari guna proses penyidikan.
“Penyelidikan yang dilakukan berhasil mengamankan pelaku yang tertangkap basah usai melakukan pencurian,” ungkapnya.
Dalam pemeriksaan, diketahui pelaku RL melakukan aksinya dengan memanfaatkan situasi minimarket yang ramai saat akhir pekan. Pelaku tanpa ragu memasukkan barang-barang yang bernilai tinggi ke dalam tas jinjing maupun jaket.
Untuk mengelabuhi penjaga minimarket, pelaku juga mengganti jaket hingga motor yang dipakai untuk melancarkan aksinya. Barang hasil curian kemudian dijual dengan harga murah, sementara sisanya digunakan untuk konsumsi pribadi.
“Pelaku memanfaatkan kelengahan penjaga minimarket saat jam sibuk pada akhir pekan, untuk mengelabuhi pelaku juga mengganti pakaian hingga motor yang digunakan sebagai sarana melakukan kejahatan,” terangnya.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini RL telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan. Terhadapnya dikenakan pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan pidana penjara maksimal 5 tahun. (*)