KETIK, JEMBER – Modus baru peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Jember untuk memutus jaringan okerbaya (obat keras berbahaya) mulai dilakukan.
Polres Jember menyebutkan hasil dari penangkapan tersangka pengedar narkoba, terdapat pipet plastik yang diamankan bersama ratusan barang bukti obat keras berbahaya lainnya.
Kasatresnarkoba Polres Jember, Iptu Nurmansyah menyebutkan, tersangka menggunakan teknis operandi lama tapi digunakan dengan metode berbeda yaitu tanam ranjau sebagai media bertransaksi.
"Tersangka menyebarkan di area salah satu kecamatan di Jember, dengan memasukkan barang sabu ke dalam pipet,” jelasnya, Selasa (30/1/2024).
Tersangka kemudian memfoto area ranjau, menandai lokasi tepat tanam ranjau, kemudian dikirimkan kepada calon pembeli. Informasi diterima pembeli kemudian diambil.
"Dari situ menghilang, sehingga jaringan mereka terputus,” imbuh Nurmansyah.
Kasus tersebut merupakan salah satu dari 14 kasus yang diungkap jajaran Satresnarkoba Polres Jember sepanjang bulan Januari 2024 dengan mengamankan belasan tersangka.
Sementara, Kapolres Jember AKBP M Nurhidayat merinci ada 11 kasus terkait narkotika, 2 kasus okerbaya, dan 1 kasus miras.
Sebanyak 13 tersangka rata-rata adalah residivis. Polisi menyita sejumlah barang bukti antara lain, sabu total 117 gram, ganja kering 54 gram, dan ratusan pipet ranjau tanam.
Nurhidayat menjelaskan, metode transaksi menggunakan pipet ranjau tergolong unik.
"Pipet ranjau yang digunakan para pengedar untuk pesanan yang ditanam di titik-titik tertentu dengan harapan terputus ketika melakukan penangkapan,” paparnya.
Untuk okerbaya, dari dua kasus terungkap polisi menahan dua orang tersangka. Dari tangan pelaku polisi mengamankan lebih dari 52 ribu pil jenis trihex dan ratusan okerbaya jenis dextro dan tramadol.
“Rata-rata transaksi obat-obatan terlarang melalui online. Setelah paket diterima, tersangka mengemas ulang untuk dijual kembali,” tukasnya.(*)