KETIK, JEMBER – Polres Jember musnahkan 10 kilogram narkotika jenis ganja kering yang merupakan barang bukti dari penangkapan tersangka AA di Desa Lampeji, Kecamatan Mumbulsari, Kabupaten Jember.
Wakapolres Jember Kompol Hendry Ibnu Indarno menjelaskan bahwa AA merupakan kurir narkotika dari sindikat antar provinsi. "Asal barang dari Medan tujuan peredaran wilayah Bali," jelasnya saat konferensi pers pemusnahan barang bukti narkotika pada Rabu (2/8/2023).
Barang bukti yang dimusnahkan saat ini kasusnya sudah sampai di tahap penyidikan dan telah P-21 atau hasil penyidikan sudah lengkap. Hendry menyebutkan bahwa mekanisme pemusnahan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Modus operandi dari AA mengirimkan narkotika dari Pulau Sumatra ke Pulau Bali dan transit di Kabupaten Jember. Dari pengedaran narkotika ini, tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 500 ribu per kilo. Barang bukti yang dimusnahkan senilai Rp 500 juta.
Pasal yang disangkakan kepada tersangka pengedar narkotika, lanjut Hendry, yaitu Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 111 Ayat 2 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup hukuman mati. Denda paling sedikit 1,3 milyar dan paling tinggi 13 milyar rupiah," jelas Hendry.
Sementara Kasat Narkoba AKP Sugeng Irianto menjelaskan penanganan pengguna narkotika dari Polres Jember menyediakan rehabilitasi dan penyuluhan kepada warga.
"Ada rehabilitasi di wilayah Sumbersari biasanya ada orangtua yang melapor. Kriteria pengguna bukan residivis atau mengulang kejahatan yang sama dan ditentukan oleh BNN apakah layak direhabilitasi," papar Sugeng.
Untuk pencegahan pihaknya turun langsung melakukan pembinaan kepada masyarakat. "Banyak masyarakat yg belum sadar akan bahaya narkoba, sampai ke pesantren, pelajar, mahasiswa, ibu-ibu PKK dan Posyandu," tambahnya.(*)