KETIK, CIANJUR – Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan memimpin konferensi pers pengungkapan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, Selasa (14/11/2023).
"Akibat peristiwa tersebut, dua orang pengendara alami luka parah di bagian kepala dan punggung usai dibacok gerombolan bermotor di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur," ujar Kapolres dilansir dari media sosial Humas Polres Cianjur.
Kapolres Cianjur menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di dua tempat kejadian perkara yang melibatkan dugaan adanya geng motor, dari dua TKP yang terjadi di Kecamatan Haurwangi Kabupaten Cianjur, Sat Reskrim Polres Cianjur bekerja sama dengan Polsek Bojongpicung melaksanakan kegiatan penyelidikan dan penyidikan dan mendapatkan sebagian dari kelompol pelaku.
“Ada tiga pelaku yang berhasil kami amankan dengan inisial EG (34), UA (32) dan EA (25) kemudian untuk pelaku yang lainnya kurang lebih masih ada enam orang yang masih DPO dan tentunya kami perintahkan kepada jajaran baik itu Polres maupun Polsek, dan jajaran yang lain dengan menerbitkan daftar pencarian orang (DPO) kepada para pelaku yang belum berhasil kita amankan,” ucap Kapolres Cianjur.
Dirinya memerintahkan kepada jajaran agar mendapatkan atau mencari dan menangkap para pelaku yang belum berhasil di tangkap dengan dikeluarkannya DPO tersebut, dan meminta kepada para pelaku yang masih DPO agar menyerahkan diri ke Polres Cianjur sebelum kemudian dilakukan penangkapan oleh tim dari Polres Cianjur.
“Saya mewanti-wanti kepada para pelaku apabila tidak menyerahkan diri, akan kami lakukan tindakan tegas kepada mereka, sampai kemanapun akan kita kejar dan kita cari, kita buru pelakunya, mau keluar Pulau Jawa atau kemanapun akan dikejar, kita sudah dapat identitas para pelakunya. Untuk itu saya perintahkan kepada seluruh jajaran untuk memburu para pelakunya karena aksi dari mereka ini sudah membahayakan keselamatan nyawa dari masyarakat,” tandasnya.
Ia menambahkan, modus operandinya, yaitu pelaku EG melakukan aksinya bersama dengan UA dan EA serta pelaku lainnya yang masih DPO dengan cara menggunakan satu buah senjata Airsoftgun dan senjata tajam jenis Golok.
"Mereka membacok korban dengan menggunakan golok yang dibawa oleh para pelaku sebanyak 3 kali ke arah punggung, wajah dan pergelangan tangan kanan sehingga korban mengalami luka robek pada punggung, wajah dan pergelangan tangan sebelah kanan," imbuhnya.
Masih kata Kapolres Cianjur, dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu buah Airsoftgun berikut tiga butir peluru jenis gotri, dua unit kendaraan roda dua dan beberapa atribut geng motor.
"Atas perbuatannya tersebut, maka dengan ini para pelaku dikenakan Pasal 170 Pasal 170 ayat (1) dan (2) Jo 351 Ayat (2) Jo 55 KUHP," tandasnya menutup pernyataan. (*)