KETIK, BATU – Polres Batu memusnahkan setengah kilogram sabu dalam pers rilis akhir tahun 2023 dan pemusnahan barang bukti Minuman Keras, Narkoba dan Knalpot brong di Alun Alun Kota Batu, Kamis (21/12/2023).
Setengah Kilogram gram sabu tersebut rinciannya, 30 gram barang temuan dan 474,14 gram barang bukti ungkap kasus. Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar.
Kemudian, Polres Batu juga memusnahkan 934 botol minuman keras ilegal bersama dengan 39 ribu butir pil koplo. Serta,memotong sebanyak 21 buah knalpot brong.
"Barang barang bukti yang akan kita musnahkan ini adalah hasil dari operasi operasi yang kita lakukan selama 2023. Baik Operasi Sikat Semeru, Operasi Tumpas Narkoba dan operasi lalu lintas," ujar Kapolres Batu, AKBP Oskar Syamsuddin.
Kapolres menaruh perhatian lebih kepada kasus peredaran narkoba di Kota Batu. Dimana pengungkapan narkoba di Kota Batu masih cukup banyak. Seperti baru saja terungkap bulan lalu, Polres Batu mengamankan dua tersangka dengan barang bukti sabu seberat 520,14 gram.
"Kemudian untuk operasi tumpas narkoba, kalau sepanjang saya 1,5 tahun di Polres Batu penumpasan narkoba kemarin terbanyak mengamankan 500 gram lebih sabu," tambahnya.
Terkait pemusnahan Knalpot Brong, AKBP Oskar menjelaskan, pihak terpaksa melakukan tilang kepada pengguna knalpot brong. Hal itu, karena banyak keluhan masyarakat terhadap kendaraan berknalpot brong. Tilang diberlakukan meskipun polisi tidak diperbolehkan melakukan tilang secara manual.
"Masyarakat komplain adanya penggunaan knalpot brong. Sehingga saya melaporkan ke Dirlantas Polda Jatim untuk melakukan penilangan. Sehingga beliau memberikan kebijakan memperbolehkan tilang manual," jelas Oskar.
Selain melakukan tilang kepada pengendara, Lanjut AKBP Oskar, Pihaknya juga mendatangi para penjual knalpot di Kota Batu agar hanya menjual knalpot yang standar SNI.
"Mudah mudahan upaya yang telah kita laksanakan selama satu tahun ini bisa menyelamatkan generasi muda dan situasi Kamtibmas di wilayah Kota Batu tetap aman dan kondusif," tegasnya. (*)