KETIK, BATU – Polres Batu memusnahkan ratusan minuman keras (miras), sabu dan pil Dobel L usai Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat Ketupat Semeru 2024 dan Pengaman Idul Fitri 1445 Tahun 2024 di Wilayah Hukum Polres Batu, Rabu (3/4/2024).
Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsudin mengatakan, pemusnahan barang terlarang itu didapat dari hasil operasi pekat selama 11 hari, sejak tanggal 19 hingga 30 Maret 2024.
"Penyakit masyarakat yang berdampak pada pelanggaran-pelanggaran sosial di masyarakat harus bisadiminimalisir, apalagi menjelang Hari Raya Idul Fitri," katanya.
AKBP Oskar menguraikan bahwa pemusnahan itu meliputi 742 botol miras, kemudian, 3,5 ons atau 350, 29 gram serbuk sabu ditambah pil Dobel L sebanyak 27 ribu butir. Serta, bahan peledak seberat 3 kg.
"Pemusnahan miras dan bahan berbahaya lain ini dalam rangka cipta kondisi di bulan Ramadan. Untuk bisa menjaga suasana yang kondusif terhindar dari gangguan kamtibmas," jelasnya.
Diketahui, miras dalam ratusan botol tersebut dimudahkan dengan digilas menggunakan alat berat. Sedangkan, untuk sabu dan obat terlarang serta bahan lain lainya dibakar di tungku. Turut hadir dalam kegiatan itu, jajaran Forkopimda Kota Batu.
"Kami akan terus melakukan operasi serupa. Sebab berdasarkan laporan dari tokoh masyarakat masih banyak penjual miras ilegal di Kota Batu," tegas Kapolres Batu AKBP Oskar Syamsuddin.(*)