KETIK, SURABAYA – Satresnarkoba Polrestabes Surabaya menangkap pria warga Jalan Kedung Cowek Surabaya berinisial AB alias Tami. Dia digrebek di salah satu rumah di Jalan Tambak Wedi Baru Gang II Surabaya.
Tami ini dicurigai sebagai kurir narkoba yang dikendalikan oleh pelaku berinisial MA yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Dari tangan Tami, polisi menemukan 12.600 butir pil ekstasi di lokasi.
Polisi juga menemukan narkoba jenis sabu-sabu yang tersimpan dalam kemasan poket dengan berat 2,30 gram beserta bungkusnya, 2 buah buku catatan penjualan narkoba, beberapa bendel plastik Klip, poket plastik bekas, 2 buah timbangan elektrik, 2 buah kotak plastik, 1 buah koper, 1 bungkus teh China, 2 HP Vivo.
Wakasat Resnarkoba Polrestabes Surabaya Kompol Mochammad Fadillah mengatakan tersangka Tami mengaku mendapatan sabu dan ekstasi dari MA dengan cara diranjau. Artinya barang haram itu diletakkan di tempat tertentu sesuai yang disepakati antara pembeli dan penjual.
“Pengakuannya, atas perintah saudara MA, AB (Tami) diminta untuk menyimpan barang hasil ranjauan tersebut untuk dikirimkan kepada pemesan atas perintah saudara MA,” jelas Fadilla, Senin (18/9/2023).
Selama menjalankan aksinya tersangka mengaku sering melakukan pengambilan dan mengirim barang atas perintah dari saudara MA, dalam kurun waktu 3 bulan terakhir ini.
Hasil ranjauan itu, Tami menyimpan sabu dan ekstasi dalam koper dan diletakan di bawah lantai dapur ditutupi oleh mesin cuci.
“Tersangka ini sebagai perantara jual beli atau pengedar sabu dan exkstasi dijanjikan mendapatkan pembayaran Rp 15 juta,” ucapnya.
Terdangka Tami akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Dengan ancaman pidana 5 tahun penjara," ungkapnya. (*)