KETIK, JAKARTA – Bareskrim Polri membongkar praktik judi online menggunakan situs www.mastertogel78live.com dan menetapkan 12 orang sebagai tersangka kasus tersebut.
Belasan tersangka yang diringkus adalah JN (25), DS (19), AL (23), YU (20), GK (20), NS (24), HA (23), NF (20) AC (19), EY (32), TP (20), dan IH (21).
Dalam aksinya, para tersangka menawarkan masyarakat untuk menjadi member atau anggota lewat Whastapp dan SMS. Mereka juga menjanjikan bonus bagi para member.
Berdasarkan temuan polisi, sedikitnya 3.000 orang tergabung dalam situs judi online tersebut dengan total kerugian mencapai Rp 2 miliar.
"Menawarkan permainan judi online kepada calon member melalui pesan WA dan SMS untuk mengajak member bermain judi dengan memberikan bonus besar," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan Jumat (27/1).
Dalam praktik judi online ini, setiap member diwajibkan masuk ke situs dan membuat akun. Selanjutnya, member diminta membeli koin dan uang pembeliannya ditransfer ke sebuah rekening.
"Setelah member dapat koin, pemain dapat main ke jenis permainan yang dinginkan, slot atau kasino. Jika kalah koin akan berkurang, sebaliknya jika menang akan bertambah dan dapat dilakukan withdraw," ucap Ramadhan.
Sementara itu, Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol membeberkan belasan tersangka yang ditangkap ini berperan sebagai customer service.
"Mereka menghubungkan pelanggan untuk deposit kemudian withdraw kemudian kita juga dapatkan bahwa memang server yang memang untuk permainan judi berada di luar negeri," ujarnya.
Selain 12 tersangka ini, kata Reinhard, pihaknya masih mengejar empat orang DPO yang diduga merupakan bos judi online. Keempat DPO ini yakni ST, TT, AM, dan RR.
"Memang dari 4 orang DPO yang kami dapatkan, tersinyalir 2 dari 4 orang adalah bosnya karena kami lihat dari percakapan telepon. Namun demikian, kami sudah mengetahui keberadaannya dan akan kami lakukan penangkapan segera," tuturnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP dan/atau Pasal 45 ayat (2) jo 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, dan Pasal 10 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun dan atau denda paling banyak Rp10 miliar. (*)