KETIK, JEMBER – Delapan pelaku residivis sindikat pengedar narkoba dan obat-obatan keras berbahaya (okerbaya) diamankan Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Jember. Satu diantaranya perempuan.
Kapolres Jember AKBP Bayu Pratama Gubunagi menjelaskan delapan tersangka tersebut ditangkap di lima tempat kejadian perkara. Bermula dari laporan ditemukan paket yang mencurigakan yang hendak dikirimkan melalui jasa ekspedisi pada 28 Juni 2024.
“Berawal dari laporan salah satu ekspedisi yang ada di Kecamatan Sumbersari kemudian Tim Satres Narkoba mendatangi kantor ekspedisi tersebut. Dan membuka paket yang dicurigai dan ditemukan kurang lebih 2.000 butir obat jenis Trihexyphenidyl,” ungkap Bayu saat press release, Rabu (3/7/2024) sore.
Dari kasus tersebut dikembangkan ke wilayah lainnya dan didapatkan juga kurang lebih 37.000 butir Trihexyphenidyl yang masih di wilayah Jember.
“Kemudian tanggal 1 Juli dikembangkan ke wilayah Banyuwangi dan kembali mendapatkan 125.000 butir pil Trihexyl hasil dari pengembangan dua kasus sebelumnya,” jelas Bayu.
Pengembangan terakhir setelah Banyuwangi, kembali mendapatkan sekitar 51.000 butir pil jenis Dextromethorphan di wilayah Jember.
Sementara, Kasatres Narkoba, Iptu Nurmansyah mengatakan dari lima tempat kejadian perkara yang berhasil diungkap, masih memungkinkan untuk dikembangkan.
“Iya masih, ada beberapa perkara yang tidak bisa sampaikan karena masih dalam proses pengembangan
Total barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya narkotika jenis sabu seberat 1 ons, pil Trihexyphenidyl 169.550 butir, Dextromethorphan 51.000 butir, dan 7 buah handphone milik pelaku, dan uang Rp 1 juta.
Para pelaku pengedar narkoba jenis sabu akan dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 6 sampai 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk pelaku pengedar dan kepemilikan okerbaya dikenakan pasal 435 dan 436 Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 tahun 2023 dengan ancaman maksimal 5 sampai 15 tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.(*)