KETIK, SURABAYA – Polisi akhirnya menyegel gedung Grha Wismilak dengan garis polisi pada Senin (14/08/2023) sore. Sebuah plakat dengan tulisan "Telah Disita" berwarna merah juga terpampang. Ini setelah sebelumnya petugas dari Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim menggeledah gedung yang beralamat di Jalan Darmo Nomor 36-38 Surabaya itu.
Pantauan Ketik.co.id, sekitar pukul 16.30 WIB, semua karyawan PT. Wismilak Inti Makmur Tbk keluar. Mereka sebelumnya juga diminta untuk keluar gedung pasca polisi memasang garis polisi pada pukul 15.56 WIB. Hingga waktu yang belum ditentukan, karyawan perusahaan rokok ini dilarang memasuki gedung.
"Kami langsung sita karena ada izin pengadilan. Sehingga kami langsung memasang garis polisi di sekitar lokasi gedung," ucap Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, Senin (14/8/2023).
Izin penyitaan ini berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dengan Nomor 62/PenPid. Sus-TPK-SITA/2023/PN Sby.
Penyitaan ini meliputi tanah dan bangunan dengan nomor sertifikat SHGB Nomor 648 dan SHGB Nomor 649.
Polisi sejauh ini belum merinci kasus apa yang menjadi materi penyidikan hingga membuat Grha Wismilak disita.
Namun dari informasi yang terpampang di papan yang dipasang, penyidik menggunakan sejumlah pasal dalam penyidikan kasus ini. Yakni pemalsuan surat dan akta otentik (pasal 266 subsider Pasal 264 subsider Pasal 263 ayal (1) dan (2) KUHP ); dugaan korupsi ( Pasal 2 ayat (1); Pasal 3 dan Pasal 32 ayat (1) UU RI No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan atau Pas 13 Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (*)