KETIK, SURABAYA – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Jatim sudah mengantongi 3 calon tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan akta otentik dan korupsi dalam penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) tanah dan bangunan di Gedung Grha Wismilak, Surabaya.
Namun dari tiga calon tersangka, satu di antaranya diketahui sudah meninggal dunia.
“Harusnya tiga, tapi kita baru dapat kabar duka ada salah satu calon tersangka meninggal dunia,” kata Direktur Reskrimsus Polda Jatim, Kombes Pol Farman, di Markas Polda Jatim di Surabaya, Selasa, (15/8/2023).
Farman menjelaskan, ketiga calon tersangka itu berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 266 dan 263 KUHP tentang pemalsuan surat. "Para calon tersangka itu ialah dari pihak penjual lahan bangunan yang kini bernama Grha Wismilak," lanjutnya.
Menurut Farman, objek yang kini disita, sudah ditempati Kepolisian RI sejak tahun 1945 hingga 1993 dan terakhir ditempati sebagai Mapolres Surabaya Selatan. “Anehnya, dalam kurun waktu 1945 sampai 1993 pada posisi objek ini masih dikuasai, kok ya bisa muncul HGB,” tandasnya.
Farman melanjutkan, ada data tentang HGB mati yang kemudian menjadi dasar jual beli hingga penerbitan HGB baru. Namun, hal itu masih didalami.
“Kalau kita mengakui adanya HGB itu, sehingga akhirnya ada PPJB antara Nyono Handoko dengan Willy Walla terhadap pembelian HGB yang sudah mati dan objek yang masih ditempati polisi tahun 1992,” terang Farman.
HGB nomor 648 dan 649 yang dijadikan asas kepemilikan Grha Wismilak itu berdasar pada SK Kanwil BPN Nomor 1051 dan 1052 yang ternyata tidak terdaftar atau tidak teregistrasi di BPN. Padahal, kata Farman, tidak mungkin HGB muncul berdasarkan SK yang tidak terdaftar di BPN.
Atas dasar itulah, dalam gelar perkara yang dilakukan penyidik disimpulkan bahwa HGB yang kini dipegang pihak Wismilak diterbitkan melalui prosedur yang menyalahi aturan. Karena itu pula, tutur Farman, sangat mungkin nantinya akan ada tersangka dari pihak BPN. (*)