Polisi Gelar Rekonstruksi Perkara Dugaan Pembunuhan, LBH Sembada Dampingi Tersangka

Jurnalis: Fajar Rianto
Editor: Naufal Ardiansyah

27 April 2024 00:10 27 Apr 2024 00:10

Thumbnail Polisi Gelar Rekonstruksi Perkara Dugaan Pembunuhan, LBH Sembada Dampingi Tersangka Watermark Ketik
Suasana rekonstruksi saat LBH Sembada dampingi tersangka dugaan pembunuhan di Blekik, Sardonoharjo, Ngaglik, Sleman. (Foto: Nelly/Ketik.co.id)

KETIK, YOGYAKARTA – Untuk melengkapi petunjuk yang diberikan oleh Penuntut Umum, dilakukan rekonstruksi perkara dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di Sendang Nalajaya yang terletak di Dusun Blekik Kelurahan Sardonoharjo, Kapanewon Ngaglik Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (26/4/2024).

Kapolresta Sleman Kombes Pol. Yuswanto Ardi, SH, SIK, MSi melalui Kapolsek Ngaglik AKP Muchamad Mashuri, SH, MH usai kegiatan menyampaikan, rekonstruksi tersebut dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Ngaglik, unit identifikasi Polresta Sleman, serta Kejaksaan Negeri Sleman.

Ia menyebutkan, rekonstruksi tersebut terkait tindak pidana yang terjadi hari Sabtu, 24 Februari pukul 15.00 WIB yang diduga dilakukan oleh seorang yang berinisial GCP (19).

"Korban dengan tersangka sudah saling mengenal karena mereka merupakan tetangga," terangnya.

Adapun pelaku GCP diketahui mengidap disabilitas mental dan pernah menjalani pendidikan di sekolah luar biasa (SLB) di Pakem.

Rekonstruksi dilaksanakan di tempat kejadian perkara (TKP) Sendang Nalajaya dihadiri oleh tersangka GCP, orang tua tersangka, serta saksi-aksi.

Sebelumnya berdasar pemeriksaan ahli, perkara tersangka GCP bisa naik ke persidangan. Sehingga nanti majelis hakim yang akan menilai dan memutus perkara tersebut.

Sementara itu, dalam rekontruksi ini tersangka GCP didampingi oleh Tim Penasehat Hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Sembada. Mereka terdiri dari Advokat Henrikus Indhayana Yudha Prasetya SH, Wignyo Garjito SH. Serta, Dewa Ketut Nelly Agustin, SH (Paralegal).

Menurut Henrikus Indhayana Yudha Prasetya rekonstruksi tersebut digunakan sebagai acuan kronologis dari peristiwa yang telah terjadi dalam dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh GCP terhadap korban anak.

"Sementara tersangka GCP ini merupakan penyandang disabilitas intelektual. Perkara ini masih dalam proses penyidikan," terangnya.

Ia sebutkan, motif sementara tindak pidana tersebut adalah adanya rasa jengkel dari GCP terhadap korban anak berinisial MAAH. Adapun GCP dan MAAH merupakan teman bermain.

Henrikus Indhayana Yudha Prasetya menyampaikan berdasarkan rekonstruksi ini ditunjukan bahwa tersangka GCP memiliki niat dan berusaha untuk menolong korban anak tersebut. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polresta Sleman Polsek Ngaglik Satreskrim Kejari Sleman Rekontruksi dugaan pembunuhan tersangka SLB Blekik Sardonoharjo Ngaglik Sleman