KETIK, BLITAR – Polemik sewa rumah dinas Wakil Bupati (Wabup) Blitar, hingga kini terus bergulir. Praktik sewa ini menuai cibiran dari masyarakat yang menilai hanya akal-akalan semata, lantaran biaya sewanya yang dianggap di luar batas kewajaran, yakni Rp 294 Juta Rupiah per tahun.
Apalagi, selama menjabat sebagai Wabup Blitar, Rahmat Santoso tak pernah menempatinya dan mengaku tak mengetahui bahwa terdapat anggaran sewa rumah dinas.
“Saya gak tahu sama sekali, sejak pertama kali dilantik, saya disuruh tinggal di Pendopo Agung Ronggo Hadinegoro. Itu juga cuma sekamar, hanya sekotak itu saja. Saya malah gak tahu kalau ada anggaran sewa rumah dinas tersebut,” ujar Rahmat saat dihubungi lewat telepon, Minggu (8/10/2023).
Isu ini semakin liar dengan adanya kabar, bahwa rumah yang disewakan adalah milik Bupati Blitar Rini Syarifah. Rahmat pun mengaku mendengar kabar ini, tapi tak mau menduga-duga sebelum mengetahui fakta sebenarnya.
“Kabarnya sih punya Mbak Rini ya, tapi gak tahu juga. Tapi menurut saya, untuk mengetahui pastinya itu hal mudah di zaman sekarang. Bisa dilacak rumahnya punya siapa, notarisnya yang mana, uangnya yang nerima siapa,” paparnya.
Penelusuran awak media online nasional Ketik.co.id di lokasi, warga setempat menyebut rumah tersebut memang rumah Bupati Blitar. Tepatnya berada di Jalan Rinjani, tepatnya di timur pendopo Agung Ronggo Hadi Negoro. “Iku omahe Bupati,” ungkap salah satu warga yang tak mau disebutkan namanya.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto menyebut, untuk tahun 2023, anggaran sewa rumah dinas Wabup Blitar sudah tidak ada lagi.
Kendati demikian, ia mengakui bahwa Pemkab Blitar tetap membayarkan uang sewa rumah dinas Wabup Blitar tersebut pada tahun sebelumnya. Ia juga mengklaim transaksi sewa ini resmi dan memiliki perjanjian sewanya.
“Tahun ini tidak ada sewa rumah dinas Wabup, untuk lebih jelasnya tanya ke Bagian Umum. Betul (tahun sebelum-sebelumnya disewakan),” ungkap Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Blitar, Kurdiyanto, Senin (9/10/2023).
Kepala Bagian Umum Pemkab Blitar, Eko Sumardiyanto, Senin (9/10/2023) (foto: Favan/ketik.co.id)
Di sisi lain, Kepala Bagian Umum Pemkab Blitar, Eko Sumardiyanto membenarkan jika pada tahun 2023, sudah tidak ada lagi anggaran untuk sewa rumah dinas Wabup Blitar. Namun dia tak mau memberikan keterangan lebih soal anggaran tahun sebelumnya.
“Pastinya untuk tahun 2023, kita tidak menganggarkan untuk sewa rumah dinas Wabup. Untuk yang tahun sebelumnya, saya tidak bisa memberikan keterangan, karena saya baru di sini (bagian umum),” tuturnya.
Namun, Eko mengungkapkan bahwa dari pihak Aparat Penegak Hukum (APH) juga telah meminta keterangan terkait polemik sewa rumah dinas wabup Blitar ini.
“Karena kemarin kan sempat ramai di media, pihak APH sudah ke sini, meminta keterangan,” pungkasnya.(*)