Polda Sumut Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi Sisik Trenggiling, Dua Pelaku Diamankan

Jurnalis: Ilham Manday
Editor: M. Rifat

9 Agustus 2024 15:12 9 Agt 2024 15:12

Thumbnail Polda Sumut Ungkap Jual Beli Satwa Dilindungi Sisik Trenggiling, Dua Pelaku Diamankan Watermark Ketik
Salah satu dari tersangka berinisial AH yang berhasil diamankan polisi (8/8/2024). (Foto : Humas Polres Asahan)

KETIK, ASAHAN – Tim Subdit IV Tipidter Direktorat (Dit) Reskrimsus Polda Sumatera Utara mengungkap perkara jual beli satwa dilindungi sisik Trenggiling di Kota Tanjungbalai Sumatera Utara (Sumut).

Dari pengungkapan itu polisi mengamankan dua orang pelaku berinisial AH alias DD sebagai pemilik/pengepul sisik Trenggiling dan R alias AN sebagai pembeli. 

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan awalnya personel menerima laporan dari masyarakat adanya jual beli satwa dilindungi sisik Trenggiling di Kota Tanjungbalai.

"Setelah menerima laporan itu personel dipimpin Kasubdit IV Tipidter Dit Reskrimsus Polda Sumut, Kompol Fathir Mustafa melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku AH alias DD sebagai penjual serta pembelinya inisial R alias AN. Dari penangkapan itu disita barang bukti sebanyak 18 karung berisi sisik Trenggiling seberat 987,22 kg," katanya, Kamis (8/8/2024).

Hadi menerangkan, pelaku AH mengakui mendapatkan sisik Trenggiling dengan cara memasang jebakan di hutan lalu menguliti dan mengambil sisik trenggiling kemudian dikumpulkan yang untuk dijual kepada pemesan.

"Pelaku AH menyimpan sisik Trenggiling di rumah yang berlokasi di Jalan Cermai, Pasar VIII, Kelurahan Sijambi, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai. Modusnya pelaku menjual satwa dilindungi itu melalui media sosial," terangnya.

Mantan Kapolres Biak Papua itu menyebutkan, terhadap para pelaku bersama barang bukti telah dibawa ke Mapolda Sumut untuk menjalani pemeriksaan. 

"Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun penjara," pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Tim Subdit IV Tipidter Direktorat Dit Reskrimsus Polda Sumut Ungkap Kasus jual beli satwa dilindungi Sisik Trenggiling Kota Tanjung Balai Kabid Humas Polda Sumut Humas Polres Asahan