KETIK, JAKARTA – Penyidik Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus mendalami kasus rumah produksi film bermuatan pornografi di Jakarta Selatan. Penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap sejumlah selebgram yang diduga menjadi pemeran.
Selebgram yang akan diperiksa adalah Siskaeee, Virly Virginia, dan Anisa Tasya Amelia alias Meli 3gp. Penyidik sudah melayangkan surat panggilan kepada mereka untuk pemeriksaan pada Selasa (19/9/2023).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan, pihaknya juga akan melakukan upaya jemput paksa apabila yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan dengan alasan yang jelas.
”Untuk surat panggilan yang kedua apabila sudah diterima dan tidak datang tanpa alasan yang jelas dan sah maka kita akan terbitkan surat perintah membawa,” katanya seperti dilansir Suara.com, jaringan Ketik.co.id, Senin (18/9/2023).
Sebelumnya, penyidik sudah mengagendakan pemeriksaan pada Jumat (15/9/2023) lalu, tetapi dari 16 pemeran yang dipanggil tidak ada satu pun yang hadir. Ada beberapa surat yang tidak sampai ke penerima karena alamat tidak lengkap.
Seperti diketahui, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengungkap rumah produksi video porno di Jakarta Selatan. Kasus itu terbongkar setelah penyidik melakukan patroli siber dan menemukan tiga situs dengan konten pornografi.
Penyidik kemudian melakukan penyelidikan dan menetapkan 5 tersangka dengan peran yang berbeda. Mereka adalah I (sutradara dan produser), JAAS (kameramen), AIS (editor), AT(sound engginering dan figuran) dan SE (sekretaris dan pemeran perempuan).
Dari hasil penyelidikan juga terungkap bahwa ada 11 pemeran wanita dan 5 pemeran pria dari video yang berhasil diproduksi. Total, mereka sudah membuat 120 film dewasa sejak tahun 2022.
Kelima tersangka bakal dijerat dengan Pasal 27 ayat 1 juncto Pasal 45 ayat 1 dan/atau Pasal 34 ayat 1 juncto Pasal 50 Undang-Undang No 19 tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang No 11 tahun 2008 terkait dengan informasi dan transaksi elektronik.
Serta Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan/atau pasal 4 ayat 2 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 7 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 8 juncto pasal 39 dan/atau Pasal 9 juncto Pasal 35 Undang-Undang No 44 tahun 2008 tentang Pornografi.(*)