Polda Jatim Tetapkan Samsudin Tersangka Usai Viral Video Tukar Pasangan

Jurnalis: Shinta Miranda
Editor: Mustopa

1 Maret 2024 11:39 1 Mar 2024 11:39

Thumbnail Polda Jatim Tetapkan Samsudin Tersangka Usai Viral Video Tukar Pasangan Watermark Ketik
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto dan Kasubdit Subdit 5 Siber AKBP Charles Pandapotan saat menjelaskan kasus Samsudin. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Polda Jatim menetapkan Samsudin atau Gus Samsudin menjadi tersangka atas video aliran yang menggemparkan media sosial beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto menjelaskan saat ini Samsudin sudah ditahan.

"Saudara Samsudin hari ini dilakukan penahanan di rumah tahanan Polda Jawa Timur," paparnya pada Jumat (1/3/2024).

Dirmanto memaparkan hal ini dilakukan setelah Polda Jatim melakukan pemeriksaan lebih dalam terhadap Pemilik Pandepokan Nur Dzat ini, akhirnya Samsudin berstatus tersangka.

"Hasil kolaborasi penyidik Subdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim dan Polres Blitar Kabupatensudah digelar oleh Ditreskrimsus dinyatakan Samsudin tersangka," paparnya.

Ditambahkan juga Kasubdit Subdit 5 Siber AKBP Charles Pandapotan Tampubolon Simamora, Gus Samsudin dijerat pasal 28 Ayat 2 dan 3 mengenai Undang-Undang ITE dengan ancaman penjara di atas 5 tahun.

"Dia membuat informasi yang meresahkan dan membuat keonaran di masyarakat," ungkapnya.

Charles mengungkapkan bahwa Samsudin berperan sebagai pembuat video, dirinya mengaku ingin viral dan dilihat banyak orang karena konten tersebut.

Selain Samsudin, nantinya bakal ada tersangka lain dalam kasus ini tetapi pihak kepolisian masih terus mendalami perannya.

"Hingg saat ini penyidik telah memeriksa 13 orang saksi, sedangkan calon tersangka lain perannya membantu Samsudin dan mengunggahnya di media sosial," tutur Charles.

Mengenai tahap selanjutnya, Charles menambahkan Subdit V Siber Polda Jatim akan memeriksa ahli agama dan ahli pidana terkait video aliran sesat tersebut.

"Meskipun fiksi, skenario atau sandiwara di UU sudah diatur, itu tidak bisa dilakukan karena dapat membuat resah," pungkas Charles. (*)

Tombol Google News

Tags:

Polda Jatim Subdit Siber Samsudin Gus Samsudin Samsudin tersangka video aliran sesat Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto Surabaya tahanan Polda Jatim