KETIK, SURABAYA – Direskrimum Polda Jatim berhasil meringkus 4 tersangka penipuan dan penggelapan atau seleksi CASN Kemenkumham 2023.
Tersangka tersebut adalah YH (51), FS (61), M (52) dan N (61). Keempat tersangka menjanjikan korban bisa lolos seleksi untuk menjadi ASN asalkan membayar sejumlah uang. Padahal keempat tersangka tersebut bukan berasal dari ASN.
Korban tersebut terbagi 3 gelombang, gelombang pertama 20 orang, kedua 62 orang dan ketiga ada 21 orang.
Wakil Direktur Kriminal Umum (Wadirkrimum) Polda Jatim AKBP Piter Yanottama menjelaskan, terbongkarnya kasus ini berawal dari adanya laporan polisi pada tanggal 20 Maret 2023.
"Kasus ini berawal dari adanya pendaftaran adanya seleksi ASN Kemenkumham, gelombang pertama, 20 orang dari Kemenkumham namun hasilnya gagal. Tersangka YH mengiming-imingi sanggup memunculkan 20 orang masyarakat yang gagal tersebut adanya formasi susulan," tutur Pieter saat jumpa pers di Markas Polda Jatim, Jumat (19/1/2024).
Para korban tersebut tergiur karena iming-iming dari YH, tersangka menerima uang Rp. 1,384 miliar untuk mengurus 20 orang yang ingin masuk kembali menjasi ASN di lingkungan Kemkumhan.
"YH menyampaikan kepada korban bahwa untuk masuk ke formasi susulan di lingkungan Kemenkumham hanya membayar Rp 150 juta untuk lulusan SMA dan Rp 200 juta untuk lulusan sarjana," ungkap Piter.
Namun faktanya, setelah membayar tersebut, 20 korban tidak ada yang dinyatakan lulus.
Lalu selanjutnya, YH mengenalkan FS, tersangka mengaku memiliki link untuk memasukkan ASN di pemerintahan kabupaten/kota.
Piter menjelaskan bahwa FS memperkenalkan N dan M yang mengaku dapat memasukkan ASN di Kementerian Agama dengan harga yang lebih murah.
Barang bukti dari tersangka penipuan ASN. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
"Menerima uang dari korban sebesar Rp 3,250 miliar untuk 62 orang yang ingin masuk menjadi ASN," tuturnya.
Demi meyakinkan korban, FS menujukkan NIP dan profil kepegawaian atas nama LF dan TR yang diperoleh tersangka N yang kemudian dikirimkan kepada korban melaui whatssapp.
'Untuk meyakinkan kepada korban, tersangka N membuat NIK palsu, ada 2 orang ini NIP dipalsukan," ucap Piter.
Selanjutnya tersangka M, mengaku bisa memasukkan ASN di Kementerian Agama dengan biaya lebih murah yaitu Rp 150 juta.
Salah satu tersangka penipuan CASN yang ditangkap oleh Polda Jatim. (Foto: Shinta Miranda/Ketik.co.id)
"Tersangka M ini mengaku memiliki akses di Kementerian Agama dengan harga yang lebih murah, menerima uang korban sebesar Rp 4,1 miliar agar 21 korban bisa menjadi ASN di Kementerian Agama. Namun Tidak ada satupun, masyarat yang menjadi ASN," terang Piter.
Terhadap berkas perkara, kedua tersangka YH dan FS sudah dikirimkan ke kejaksaan pada tanggal 2 Januari 2024. Pasal yang dipersangkakan Pasal 378 KUHP dan Pasal 372 KUHP pidana penjara paling lama 4 tahun atau pidana denda Rp. 500 juta.
Maka dari itu, Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto mengungkapkan masyarakat harus berhati-hati terhadap modus penipuan dalam seleksi ASN.
"Hati-hati terhadap aksi sepak terjang yang mengiming-imingi menjadi ASN dengan cara yang instan," pungkas Dirmanto.(*)