KETIK, SURABAYA – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim mengambil alih kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 989 hektare di kawasan Taman Nasional Bromo Tengger Semeru (TNBTS)
"Kasusnya sudah ditarik Polda Jatim hari Jumat minggu lalu," kata Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Polisi Farman kepada wartawan di Surabaya, Rabu, (27/9/2023).
Farman menyebut ada sejumlah alasan penyidik Polda Jatim mengambil alih kasus ini. Salah satunya soal besarnya dampak hingga kerugian yang ditimbulkan akibat kebakaran.
"Alasannya kami memperkuat penyidikan karena ini dampaknya luas dan karena menimbulkan kerugian cukup besar, supaya penanganannya juga lebih ada perbaikan ke depan, makanya kita tarik di sini," ujar Farman.
Penyidik telah melakukan gelar perkara kasus ini di Polda Jatim. Sedangkan untuk pendalaman kasusnya, Ditreskrimsus Polda Jatim akan menggandeng penyidik dari Polres Probolinggo.
"Gelar perkara di Polda Jatim sekalian kita memperdalam, memberikan asistensi dan kita putuskan untuk ditarik kasusnya ke sini," kata Farman.
Kebakaran Gunung Bromo ini bermula saat rombongan orang melakukan foto prewedding di savana atau Bukit Teletubbies. Mereka menyalakan flare, lalu percikan apinya mengenai rumput kering hingga merembet.
Polisi telah menetapkan Andrie Wibowo Eka Wardhana (41) asal Kabupaten Lumajang sebagai tersangka. Dia adalah manajer atau penanggung jawab Wedding Organizer yang disewa calon pengantin asal Surabaya yang turut serta dalam rombongan itu.
Sementara lima orang lainnya masih berstatus saksi, yakni Hendra Purnama (39) pengantin pria asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari, Kota Surabaya dan pengantin wanita Pratiwi Mandala Putri (26) asal Kelurahan Lrorok Pakjo, Kecamatan Ilir Barat 1, Kota Palembang.
Lalu MGG (38) selaku kru prewedding asal Kelurahan Kedungdoro, Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya, ET (27) kru pre wedding asal Kelurahan Klampis Ngasem, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya dan ARVD (34) selaku juru rias asal Kelurahan/Kecamatan Tandes, Kota Surabaya.(*)