KETIK, SURABAYA – Pendaftaran bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur membuat beberapa syarat harus dipenuhi salah satunya surat keterangan tidak pernah dipidana di Pengadilan Negeri (PN).
Dari data PN Surabaya mencatat ada 1.508 permohonan surat tersebut menjelang pendaftaran calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), hingga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.
"Sejak awal Mei permohonan untuk surat ini cukup banyak sekitar 1.508 permohonan yang masuk ke pengadilan negeri (PN) Surabaya," ucap Wakil Humas PN Surabaya, Anak Agung Gede Agung Pranata, Senin (15/5/2023).
Agung menjelaskan, tata cara dan persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon sama. Mulai dari Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), pas foto, fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP), sampai Kartu Keluarga (KK).
Selanjutnya, pengadilan tidak memberikan surat bebas pidana itu secara cuma-cuma. Melainkan, bakal dilakukan pelacakan terlebih dulu dengan sistem penelusuran perkara yang dimiliki.
"Checking data perkara pidana terlebih dulu di kami. Identitas pemohon kami input ke sistem informasi penelusuran perkara. Bila tidak ada (catatan pidana/dalam data), akan dikeluarkan surat keterangan untuk yang bersangkutan (surat tidak pernah dipidana)," ujarnya.
Kendati demikian, Agung mengaku tak bisa membuka siapa saja, dari partai mana, dan daerah mana saja yang mengajukan permohonan itu. Menurutnya, informasi tersebut bersifat private. (*)