PKL Sultan Agung Kota Batu Ditampung Paramount

Jurnalis: Sholeh
Editor: Mustopa

9 September 2024 18:54 9 Sep 2024 18:54

Thumbnail PKL Sultan Agung Kota Batu Ditampung Paramount Watermark Ketik
PKL yang ada di Jalan Sultan Agung Kota Batu. (Foto: Sholeh/Ketik.co.id)

KETIK, BATU – Sebanyak 24 Pedagang Kaki lima (PKL) di Jalan Sultan Agung Kota Batu akan ditampung oleh PT Paramount. Hal itu seiring akan ditertibkannya PKL tersebut dari bahu jalan Sultan Agung.

Paramount merupakan perusahaan pemilik lahan yang ada persis dimana PKL tersebut berada. Perwakilan PT Paramount, Sutan Hadi menyampaikan, pihaknya akan mewadahi PKL-PKL yang ada di depan tanah perusahaannya itu.

"Agar tak terjadi kesalahpahaman di lain waktu, kami juga sudah berkoordinasi dengan Satpol PP," katanya, Senin 9 September 2024.

Langkah tersebut, kata Sutan, adalah kegiatan sosial sebelum tanah tersebut digunakan kembali. Tanah ini adalah aset milik perusahaan Paramount yang telah digunakan untuk mewadahi UMKM mikro utamanya PKL sejak tahun 2022 lalu.

"Ini adalah program sosial untuk masyarakat. Kami juga sudah mendapat surat edaran dari Pemkot Batu," tambahnya.

Setelah mendapat lampu hijau dari PT Paramount, 24 PKL tersebut mulai membongkar lapak dan mengembalikan lahan seperti semula, lalu memindahkan barang-barangnya ke dalam kawasan lahan PT Paramount. 

Selain itu, kata Sutan, pihaknya juga sudah membuat pernyataan bersama, di mana salah satu isinya adalah pedagang akan pindah tanpa syarat ketika tanah akan dimanfaatkan lagi oleh perusahaan.

"PKL akan kami tampung sampai tanah ini dimanfaatkan lagi. Sehingga ketika tanah ini digunakan, maka PKL silahkan pindah. PKL menempati tanah ini tanpa syarat, kami tidak menyewakan," ungkapnya. 

Diberitakan sebelumnya, puluhan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Jalan Sultan Agung Kota Batu akan digusur. Satpol PP Kota Batu telah mengeluarkan surat pemberitahuan bahwa PKL harus segera membongkar kios-kiosnya paling lambat 27 September 2024.

Di kawasan tersebut, total ada sekitar 40 PKL yang berasal dari sejumlah paguyuban.

Menurut Wakil Ketua Paguyuban PKL Jalan Sultan Agung, Gianto, PKL kompak tidak mau membongkar kios-kiosnya sebelum Pemkot Batu memberikan solusi terbaik.

"PKL-PKL di kawasan ini (Jalan Sultan Agung) tidak melanggar Perda. Kios kami ada di belakang trotoar. Kami juga tidak mengganggu hak-hak pejalan kaki," ujarnya, Kamis, 5 September 2024.(*)

Tombol Google News

Tags:

Kota Batu PKL Jalan Sultan Agung Satpol PP Kota Batu PT Paramount