KETIK, SURABAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jatim memastikan PKB dan PDI Perjuangan meminta akun Silon B1 KWK ke KPU Jatim untuk mendaftarkan pasangan Cagub dan Cawagub di hari terakhir masa pendaftaran. Meskipun begitu, KPU Jatim belum mendapatkan informasi pastinya kedua partai tersebut mendaftar.
"Tapi kami belum mendapat konfirmasi jadwal kapan PKB dan PDIP akan mendaftarkan pasangan calon" jelas Ketua KPU Jatim Aang Khunaifi, Rabu, 28 Agustus 2024.
Berdasarkan data sementara, KPU Jatim juga mencatat sudah ada 14 parpol yang telah menentukan sikap memberikan dukungan kepada pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak.
Keempat belas parpol itu adalah Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Demokrat, Partai NasDem, PAN, PKS, PPP, PSI, Partai Gelora, Partai Buruh, PBB, PKN, Perindo, Partai Garuda dan partai Prima (non peserta pemilu).
"Kalau diakumulasi gabungan Parpol pengusung Khofifah-Emil itu setara 14 juta suara sah atau 63 persen. Sedangkan total suara 4 parpol yang belum menentukan sikap sebanyak 8,4 juta suara sah atau sekitar 37 persen," beber Aang.
Senada, Choirul Umam Komisioner KPU Jatim lainnya dalam tanya jawab memastikan bahwa gabungan parpol yang sudah mendaftarkan pasangan cakada dan cawakada ke KPU tidak bisa merubah nama di tengah jalan apapun alasannya.
Termasuk jika pasangan calon ada yang tersangkut kasus hukum, kata Umam maka akan ditunggu sampai ada keputusan hukum tetap (inkrach) baru yang bersangkutan bisa mengganti dengan orang lain.
"Aturan tersebut tertuang dalam PKPU No.10 Tahun 2024," jelasnya.
Sementara untuk daerah daerah yang hanya terdapat satu paslon yang mendaftar hingga masa pendaftaran calon ditutup pada Kamis, 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Sesuai aturan, masa pendaftaran akan diberi tambahan waktu 3 hari.
"Kami belum bisa memastikan daerah mana saja yang akan diperpanjang karena masa pendaftaran baru akan ditutup dini hari besok (Kamis, 29 Agustus pukul 23.59)," pungkas Choirul Umam. (*)