KETIK, JAKARTA – Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan Peninjauan Kembali (PK) Jhoni Allen Marbun soal pemecatan dirinya dari Partai Demokrat.
Dengan putusan PK tersebut, pemecatan Jhoni Allen Marbun menjadi sah.
"Menolak permohonan peninjauan kembali dari pemohon peninjauan kembali Jhoni Allen Marbun, M.M., tersebut," demikian bunyi putusan pertama MA dikutip Rabu (14/6/2023).
Dalam putusannya, MA menghukum Jhoni membayar biaya perkara dalam semua tingkat peradilan, yang dalam pemeriksaan PK sejumlah Rp2,5 juta.
MA telah melayangkan surat mengenai putusan tersebut kepada Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya, dan Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat Hinca Pandjaitan.
Sementara itu, PD menegaskan dengan putusan MA tersebut, pemecatan Jhoni Allen sebagai kader Demokrat sah.
"Dengan PK ini, maka selesai sudah upaya hukumnya," kata Hinca Pandjaitan saat dikonfirmasi.
Partai Demokrat sebelumnya memutuskan memecat dengan tidak hormat Jhoni Allen dan sejumlah kader lain sebagai anggota Partai Demokrat.
Pemecatan ini buntut dari inisiatif sejumlah kader Demokrat termasuk Jhoni Allen yang mendeklarasikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sebagai Ketua Umum Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara. (*)