KETIK, LUMAJANG – Penjabat (Pj) Bupati Lumajang Indah Wahyuni bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Lumajang, Jawa Timur melakukan pemusnahan barang bukti perkara tindak pidana umum yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap alias inkrah.
Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Lumajang, Nomor : PRIN-1431/M.5.28/Kpa.5/11/2023 disebutkan, bahwa sejumlah barang bukti yang dimusnahkan, meliputi 107 Paket dengan berat kurang lebih 67,76 gram narkotika jenis sabu, obat kurang lebih 3.486 butir, delapan senjata tajam, tujuh linting ganja dan satu paket ganja dengan berat kurang lebih 56,64 gram.
"Hari ini akan dilakukan pemusnahan barang bukti dari 37 perkara, diantaranya adalah narkotika jenis sabu dan ganja, obat tanpa izin edar serta senjata tajam," kata Kepala Kajari Lumajang, Safi Hadari saat dimintai keterangan, di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri, Selasa (21/11/2023).
Menurutnya, pemusnahan barang bukti itu, merupakan bagian akhir dari rangkaian penanganan tindak pidana umum oleh jaksa selaku eksekutor, selain memidanakan terdakwa sebagaimana diamanatkan undang-undang.
"Jadi, kegiatan ini merupakan salah satu bentuk integritas dan profesionalisme jaksa dalam menjalankan tugas," jelasnya.
Sementara itu, Pj Bupati Lumajang, Indah Wahyuni (Yuyun) mengatakan, pemusnahan barang bukti tersebut, merupakan langkah-langkah yang dilakukan untuk mengindari terjadinya penyalahgunaan serta berkurangnya barang bukti akibat rusak, sehingga tidak berpotensi memunculkan permasalahan baru.
"Suatu kasus kalau sudah Inkracht, barang buktinya memang harus dimusnahkan, ini juga menjadi bukti kita melakukan pemusnahan, dan adanya keterbukaan bisa diketahui oleh semua pihak, dan tidak ada yang ditutup-tutupi," ujarnya.(*)