KETIK, MALANG – Sebanyak 17 anggota DPRD Kota Malang periode 2024-2029 telah menggadaikan SK pelantikannya kepada bank.
Menanggapi fenomena tersebut, Ketua Sementara DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika meminta agar SK digadikan sesuai dengan kebutuhan.
Menurutnya, hal tersebut merupakan tindakan yang manusiawi dan tidak perlu terlalu dipermasalahkan.
"Saya anggap manusiawi jadi tidak usah dipermasalahkan, tentu kami menyesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan," ujar Made, Kamis 5 September 2024.
Fenomena anggota dewan menggadaikan SK marak dijumpai di berbagai daerah. Terlebih dari pihak Bank Jatim sering menawarkan kredit berupa KPR, kredit multiguna yang dapat berlaku jangka panjang.
"Tawarannya bermacam-macam. Untuk itu kita kembalikan kepada anggota. Disesuaikan dengan kebutuhan, artinya gaji atau penghasilan kita bukan hanya untuk angsuran saja, tapi untuk kepentingan masyarakat," tuturnya.
Made telah meminta anggota dewan tidak tergiur untuk ikut menggadaikan SK pelantikan. Namun ia tetap menyerahkan keputusan tersebut kepada masing-masing anggota.
"Kadang teman-teman mengumpulkan uang itu sulit, jadi mereka kredit. Saya juga mengimbau jika ambil kredit itu untuk kegiatan yang produktif, jangan konsumtif biar ada hasilnya sebagai dewan," tuturnya.
Akan tetapi sebagai Ketua DPC PDI Perjuangan Kota Malang, ia membatasi anggota fraksi untuk mengambil pinjaman hanya 30 persen dari take home pay.
"Ya kalau 30 persen ya plafon maksimal di antara Rp 300 juta. Tapi gak ada yang mengambil segitu, rata-rata Rp 200 juta," timpalnya.
Dalam mengambil pinjaman, anggota dewan tidak memerlukan persetujuan ataupun izin dari Ketua Sementara. Namun tidak semua anggota berencana untuk menggadaikan SK pelantikannya demi pinjaman di bank.
"Memang Bank Jatim saya lihat terlalu arogan menawarkan. Di meja saya tawaran kredit ada banyak. Perkara badan usaha apapun, promosi juga hal wajar dan kita dari dewan tidak bisa membatasi itu," tutupnya.(*)