Pilkada Kaimana Resmi Didaftarkan di MK, Kuasa Hukum Berkat: Mohon Doa

Jurnalis: La Jen
Editor: Mustopa

11 Desember 2024 18:45 11 Des 2024 18:45

Thumbnail Pilkada Kaimana Resmi Didaftarkan di MK, Kuasa Hukum Berkat: Mohon Doa Watermark Ketik
Kuasa Hukum Ahmad Matdoan saat mendaftarkan perselisihan hasil pemilu Kabupaten kaimana di Mahkota Konstitusi (Foto: Ahmad Matdoan for Ketik.co.id)

KETIK, KAIMANA – Perjuangan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kaimana, Freddy Thie dan Sobar Somad Puarada (Berkat) masih berlanjut di Mahkamah Konstitusi (MK).

Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Kaimana secara resmi telah didaftarkan di Kepaniteraan MK pada Rabu, 11 Desember 2024 sesuai Akta Pengajuan Permohonan Elektronik (AP3) Nomor 257/PAN,/MK/e-AP3/12/2024 pukul 16.43 WIB.

Kuasa Hukum Pemohon, Ahmad Matdoan, S.H, menyatakan bahwa permohonan penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilihan Kabupaten Kaimana resmi didaftarkan pada Kepaniteraan MK pada Rabu, 11 Desember 2024 sekitar pukul 09.00 WIB.

"Untuk itu, kami mohon doa dari semua masyarakat Kaimana pada umumnya dan khususnya pendukung Berkat atas perjuangan melawan kejahatan demokrasi yang terjadi di Kaimana," ujar Ahmad Matdoan.

Tiim Hukum menjelaskan bahwa dalam permohonan yang diajukan ke MK, diuraikan semua pelanggaran yang terjadi di Kaimana secara terang-benderang.

"Terlihat sangat jelas pelanggaran cukup serius dan signifikan terjadi. Secara garis besar kami membagi atas tiga jenis pelanggaran. Pertama, pelanggaran administrasi, kedua, pelanggaran TSM dan ketiga, pelanggaran oleh penyelenggara pemilu," lanjutnya.

"Kami menyatakan pelanggaran pemilihan yang diatur dalam undang-undang semuanya terjadi di Kaimana, sehingga dugaan kami pelanggaran yang terjadi di Kaimana dianggap sempurna," tegas Ahmad Matdoan.

Tim Hukum menekankan bahwa permohonan yang diajukan bukan berfokus pada selisih hasil suara, melainkan pada pelanggaran kualitatif yang berpengaruh terhadap hasil yang diperoleh.

"Atas dasar itu, permintaan kami sangat jelas, meminta paslon nomor urut 1 didiskualifikasi atau pemilihan ulang," tegas Ahmad Matdoan.(*)

Tombol Google News

Tags:

Ahmad Matdoan.SH PHP Kabupaten kaimana Mahkamah konstitusi Kabupaten Kaimana