KETIK, BATU – Pilkada 2024 di Kota Batu dipastikan tanpa pasang calon perseorangan atau independen. Pasalnya, sejak dibukanya masa penyerahan bukti dukungan yakni pada 8 hingga 12 Mei 2024, tidak ada calon perseorangan yang menyerahkan bukti dukungan calon ke KPU Kota Batu.
Komisioner KPU Kota Batu Divisi SDM Sosialisasi dan Partisipasi Masyarakat Marlina mengatakan, menjelang penutupan pada Minggu (12/5/2024) sekitar pukul 23.30 WIB, sebenarnya ada satu calon yang mendatangi KPU Kota Batu. Namun, yang bersangkutan tidak masuk pada Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).
"Tetapi, kedatangan calon independen ini setelah kita cek ternyata belum masuk Silonkada. Atas dasar belum masuknya calon independen ini, maka KPU tidak bisa mengakses status orang tersebut," jelasnya, Senin (13/5/2024).
Marlina menjelaskan Keputusan KPU Kota Batu Nomor 84 Tahun 2024 menyebutkan bahwa KPU menerima secara fisik penyerahan bukti dukungan calon independen, setelah itu diunggah melalui Silonkada. Serta, penyerahan bukti dukungan mulai tanggal 8 Mei sampai 12 Mei 2024.
"Dalam peraturan, memang sebelum mendaftar ke KPU calon independen harus sudah terverifikasi di Silonkada," ujarnya.
Marlina menjelaskan, syarat untuk menjadi calon perseorangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu adalah mendapatkan dukungan minimal sebanyak 16.452 orang dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kota Batu Batu.
Angka ini setara dengan 10 persen dari total jumlah pemilih aktif di wilayah Kota Batu Batu yang mencapai 164.516 orang dan tersebar di 2 kecamatan.
"Calon yang datang malam tadi tidak terakses di Silonkada. Jadi, kami menyimpulkan tidak ada calon independen yang mendaftarkan diri pada Pilkada 2024 Kota Batu," tegasnya.(*)