Petani Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang, Ini Penyebabnya

Jurnalis: Mat Jusi
Editor: Mustopa

18 September 2024 17:01 18 Sep 2024 17:01

Thumbnail Petani Asal Pamekasan Ditangkap Polres Sampang, Ini Penyebabnya Watermark Ketik
Seorang petani asal Pamekasan yang diamankan Polres Sampang (Foto: Mat Jusi/Ketik.co.id).

KETIK, SAMPANG – Seorang petani berinisial IK (49) asal Kecamatan Batumarmar, Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur ditangkap Polres Sampang.

Kapolres Sampang, AKBP Hendro Sukmono melalui Kasi Humas Polres Sampang Ipda Dedy Dely Rasidie mengatakan, IK ditangkap tim gabungan Satresnarkoba Polres Sampang dan Polsek Sokobanah di Jalan Raya Desa Sokobanah Daya, Kecamatan Sokobanah, Kabupaten Sampang, Selasa 17 September 2024.

"Tersangka IK yang berprofesi sebagai petani itu ditangkap sekira pukul 16.30 WIB, kemarin," imbuh Ipda Dedy Dely Rasidie, Rabu 18 September 2024.

"IK diduga pengedar narkotika jenis sabu-sabu. Dia ditangkap Satresnarkoba bersama Polsek Sokobanah", ujarnya.

Saat ditangkap dan digeledah, lanjut Ipda Dedy, anggota Polres Sampang berhasil menemukan barang bukti sabu-sabu dan barang lainnya. "Sabunya seberat 74,39 gram, ketika digeledah ditemukan di saku pakaian pelaku," ungkapnya.

Saat itu juga, kata Ipda Dedy, IK langsung diamankan ke Mapolsek Sokobanah dan dibawa ke Mapolres Sampang. "Akibat perbuatannya, dia dijerat Pasal 114 dan 112 UUD RI tentang narkotika,” jelasnya.

Untuk ancaman hukumannya, tegas Ipda Dedy Dely Rasidie, minimal 6 sampai dengan 20 tahun penjara.

"Saat ini, kami Sareskoba Polres Sampang maupun Polsek jajaran tengah gencar melaksanakan operasi tumpas narkoba selama 10 hari," pungkasnya.(*)

Tombol Google News

Tags:

petani narkoba Polres Sampang Polsek Sokobanah satresnarkoba Kabupaten Pamekasan