Perwakilan Buruh Jatim Temui Menkopolhukam, Tuntut Perubahan UU Cipta Kerja

Jurnalis: Husni Habib
Editor: Marno

4 Mei 2023 12:47 4 Mei 2023 12:47

Thumbnail Perwakilan Buruh Jatim  Temui  Menkopolhukam, Tuntut Perubahan UU Cipta Kerja Watermark Ketik
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Timur Himawan Estu Bagijo saat ditemui di Gedung Negara Grahadi, Kamis (4/5/2023).(Foto: Husni Habib/Ketik.co.id)

KETIK, SURABAYA – Menindaklanjuti kesepakatan antara Pemerintah Provinsi Jawa Timur dengan aliansi Serikat Buruh/Serikat Pekerja (SB/SP) yang ditandatangani pada peringatan Hari Buruh Internasional 1 Mei 2023 lalu, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi   (Disnakertrans)  Provinsi Jatim mendampingi para perwakilan elemen buruh untuk bertemu dengan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD di Jakarta.

Pertemuan tersebut dilaksanakan untuk menindaklanjuti tuntutan buruh mengenai revisi Undang-undang (UU) Cipta Kerja Nomor 6 tahun 2023.

"Hal ini menindaklanjuti kesepakatan bersama antara serikat buruh dan Ibu Gubernur Khofifah pada May Day 1 Mei kemarin. Yakni tuntutan mengenai revisi atau pembatalan Undang-Undang Cipta Kerja dan revisi aturan PP Nomor 19 tahun 1992 yang menganggap rokok sama dengan zat adiktif narkoba, " kata Kepala Dinakertrans Jatim Himawan Estu Bagijo di Grahadi, Kamis (4/5/2023). 

Terdapat 27 orang perwakilan buruh yang terdiri dari KSPI, KSBSI, KSARBUMUSI, KSPI, SPSI RTMM, SPSI LEM, SPSI KEP, SPN dan FSPMI. Saat pertemuan berlangsung perwakilan buruh diterima dengan baik oleh Menkopolhukam Mahfud MD, Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor, Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri.

"Dalam pertemuan tersebut ada pembicaraan mengenai revisi PP Nomor 34 berkaitan dengan hubungan kerja, PP Nomor 35 mengenai PKWT dan PKWTT serta PP Nomor 36 berkaitan upah, " tambah Himawan.

Nantinya Kemenaker akan mengundang perwakilan buruh Jawa Timur untuk berdiskusi secara lanjut guna mematangkan materi perubahan-perubahan yang akan diatur dalam peraturan pemerintah yang akan dibuat untuk revisi sejalan dengan penetapan UU Nomor 6 tahun 2023.(*)

Tombol Google News

Tags:

Disnakertrans jatim Himawan Estu Bagijo Pemprov Jatim Menkopolhukam Kemenaker Serikat buruh