KETIK, SIDOARJO – Aparat gabungan dari Kepolisian, BPOM dan jajaran Intelijen melakukan penggerebekan PT Anugerah Dwi Mutiara, di Sukorejo, Buduran, Sidoarjo, Jumat (31/3/2023). PT Anugerah Dwi Mutiara adalah perusahan penjual daur ulang produksi limbah proses minyak sawit.
Koordinator Pangan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Jawa Timur, Hesti mengungkapkan, dari hasil penyelidikan, diduga perusahaan itu memalsukan salah satu merek minyak dan tidak memiliki izin tempat penyulingan limbah.
“Mereka diduga memalsukan izin edar. Dan kalau dilihat dari tempat penyulingan yang kumuh, kemungkinan juga tidak memiliki izin,” kata Hesti.
Hal itu dipastikan usai melaksanakan inspeksi mendadak di gudang tempat penyimpanan minyak daur ulang yang sudah dikemas di pergudangan Safe n Lock Sidoarjo.
Menurut Hesti, minyak kemasan dengan merek Minyak Kita yang ada di gudang penyimpanan milik PT Anugerah Dwi Mutiara tak memiliki izin edar. Diduga memalsukan izin milik pihak lain.
“Dari gudang penyimpanan itu kita telusuri ternyata tempat penyulingannya juga seperti itu (tidak layak),” ungkapnya.
Sementara itu, salah satu aparat yang enggan disebut namanya menegaskan jika asal usul minyak yang diduga tak memiliki izin itu berasal dari Kalimantan Timur.
“Kalau limbah minyak daur ulangnya sepertinya dari Kalimantan Timur. Sementara ini kami masih menunggu untuk menyegel gudang dan tempat penyulingan,” tegasnya. (*)