KETIK, BATU – Pemkot Batu Jawa Timur terus berupaya mempertahankan Apel sebagai ikon Kota Batu. Meskipun, luasan lahan kebun apel di Kota Wisata tersebut dari tahun ke tahun mengalami penyusutan.
Penyusutan lahan kebun apel tersebut lantaran banyak petani yang menyerah dari serangan hama lalat buah. Sehingga banyak petani apel yang beralih menanam jeruk atau sayuran.
Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu, Heru Yulianto mengatakan, pihaknya berkomitmen bagaimana Apel tetap tumbuh dengan baik. Salah satunya menggandeng Universitas Brawijaya untuk menanggulangi hama pada buah Apel.
"Oleh Karena itu kami dari dinas ada program revitalisasi Apel. Selama ini kenapa lahan Apel nya rusak karena selama ini menggunakan pupuk kimia secara masif," ujarnya, Senin (29/1/2024).
Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Batu juga membentuk Klinik Pengendalian Hama Terpadu (PHT) di Gapoktan Mitra Arjuna di Dusun Desa Tulungrejo, Kecamatan Bumiaji. Klinik PHT itu mengembangkan pestisida organik untuk menanggulangi hama pada buah apel.
"Kita upayakan setiap tahun kita menambah 10 hektar. Apel menjadi prioritas kita. Kita tahu dimanapun apel rusak tidak hanya di Kota Batu. Pasuruan, Kabupaten Malang juga mengalami kerusakan," tambah Heru.
Heru menyebut, ada beberapa hal penyebab rusaknya lahan Apel. Pertama karena usia Pohon apel lebih dari 25 tahun, ada penurunan kualitas tanah, pemakaian pupuk kimia yang masih dan perubahan iklim.
Heru menegaskan, pihaknya juga telah kerap memberikan penyuluhan untuk menanggulangi rusaknya apel tersebut. Bahkan penelitian kandungan unsur hara tanah juga telah dilakukan, tetapi hama lalat buah masih belum bisa dikendalikan.
"Di Gapoktan Mitra Arjuna, ada petani yang mengendalikan Hama Terpadu menggunakan pestisida nabati. Jadi, pengendalian hama terpadu secara berkelanjutan, tidak hanya menggunakan pestisida kimia," sebutnya.
Kemudian, untuk mengendalikan harga apel agar tetap stabil, urai Heru, Pemkot Batu sudah pernah mengeluarkan Surat Edaran bela beli Apel. Surat Edaran tersebut ditujukan untuk kalangan wisata dan restoran. Yangmana diberlakukan Satu tiket wisata satu apel dan satu kamar hotel satu apel.
"SE itu salah satunya untuk melindungi harga apel. Standar harga Apel itu Rp 8 perkilo dari petani," tuturnya. (*)