KETIK, LUMAJANG – Persalinan gratis yang menjadi salah satu program unggulan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Lumajang Cak Thoriq-Bunda Indah akhirnya dihentikan pada era Pj Bupati Lumajang Indah Wahuni, tepatnya sejak awal tahun 2024.
Penghentian program ini menuai tanggapan miring dari masyarakat, termasuk dari sejumlah fraksi di DPRD Lumajang dalam berbagai sidang paripurna.
Pj Bupati Lumajang akhirnya memberikan jawaban atas penghentian program persalinan gratis yang sudah berlangsung selama lima tahun tersebut.
"Terkait dengan program persalinan gratis dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin, menurut laporan hasil pemeriksaan BPK RI tidak sesuai dengan ketentuan dan tidak selaras dengan peraturan yang lebih tinggi," kata Pj Bupati Lumajang ketika memberikan jawaban atas pandangan fraksi-fraksi di DPRD Lumajang, Rabu (19/06/2024).
Dijelaskan Pj Bupati Lumajang, seharusnya program tersebut pelaksanannya dilakukan melalui mekanisme BPJS Kesehatan, dengan cara mendaftarkan penerima bantuan tersebut di dalam PBID atau Penerima Bantuan Iuran Daerah, termasuk iuran jaminan kesehatan.
"Pada tahun 2024 Pemerintah Daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri, sebagian atau seluruhnya jaminan kesehatan yang manfaatnya sama dengan jaminan kesehatan nasional," katanya.
"Ini disebutkan dalam Permendagri No. 15 Tahun 2023 tentang pedoman Penyusunan APBD," tegas Pj Bupati Lumajang.(*)