Perkuat Modal Inti, Bank NTT dan Bank Jatim Kerja Sama Bentuk KUB

Jurnalis: Siti Fatimah
Editor: M. Rifat

6 November 2024 12:14 6 Nov 2024 12:14

Thumbnail Perkuat Modal Inti, Bank NTT dan Bank Jatim Kerja Sama Bentuk KUB Watermark Ketik
Penandatanganan MoU pembentukan KUB Bank NTT bersama Bank Jatim, 5 November 2024. (Foto: Instagram @bank_ntt)

KETIK, KUPANG – PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Nusa Tenggara Timur resmi menandatangani MoU pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) bersama PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim), Selasa, 5 November 2024 di Kantor Pusat Bank NTT.

Kerja sama yang dilakukan oleh Plt Direktur Utama Bank NTT Yohanis Landu Praing bersama Direktur Utama Bank Jatim Busrul Iman ini penting untuk memperkuat modal inti Bank NTT yang belum mencapai Rp3 Triliun.

Mengingat amanat Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK), apabila modal inti belum mencapai angka tersebut, maka wajib membentuk KUB dengan BPD yang modal intinya di atas Rp3 Triliun.

Plt Direktur Utama Bank NTT, Yohanis Landu Praing, berharap kolaborasi ini bisa berdampak positif bagi perkembangan Bank NTT.

“Kami berharap bisa diberikan kesempatan untuk kolaborasi dan bersinergi dengan Bank Jatim,” ungkapnya dalam sambutan.

Ia juga menegaskan pembentukan KUB ini sudah mendapat persetujuan para pemegang saham Bank NTT.

“Saat pertemuan itu, Gubernur bersama para Bupati, Wali Kota Kupang dan DPRD Provinsi NTT sangat menyetujui Bank NTT ber-KUB dengan Bank Jatim,” terang Yohanis.

Yohanis berharap KUB ini bisa segera terwujud. Sebab waktu yang diberikan OJK tinggal 2 bulan.

“Sekali lagi terima kasih ada kesempatan luas biasa ini. Harapannya, waktu kami tinggal 2 bulan. Kiranya pemenuhan segala persyaratan KUB bisa terlaksana dengan dukungan penuh dari teman-teman tim KUB dan komisaris serta direksi Bank Jatim maupun Bank NTT,” tambahnya.

Direktur Bank Jatim Busrul Iman menyampaikan hal serupa. Menurutnya, waktu pembentukan KUB tidak lama lagi.

Oleh karena itu, ia menyampaikan kepada semua tim bekerja keras supaya KUB bisa terlaksana sebelum tanggal 31 Desember 2024.

Busrul Iman juga berpesan jangan lupa tetap berkoordinasi dengan OJK sebagai regulator dan pemerintah provinsi selaku pemegang saham. Ini penting agar KUB berjalan sesuai analisis bisnis dan kelayakan-kelayakan lain.

“Karena KUB ini kebijakan yang sifatnya jangka panjang. KUB ini salah satu dari transformasi yang dilajukan Bank Jatim,” katanya.

Ia berharap, KUB bisa bermanfaat besar bagi Bank NTT dan Bank Jatim. “Saya yakin dengan sinergi ini, akan memberikan manfaat yang banyak bagi Bank NTT dan Bank Jatim,” pungkasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Bank NTT Bank Jatim MoU KUB modal inti BPD