Peringati HAN, 72 Anak Berhadapan dengan Hukum di Jatim Peroleh Remisi

Jurnalis: Moch Khaesar
Editor: Marno

23 Juli 2023 12:59 23 Jul 2023 12:59

Thumbnail Peringati HAN, 72 Anak Berhadapan dengan Hukum di Jatim Peroleh Remisi Watermark Ketik
Sebanyak 72 anak berhadapan dengan hukum di Jatim mendapatkan remisi di Hari Anak Nasional, Minggu (23/7/2023). (Foto : Humas Kemenkumham Jatim)

KETIK, SURABAYA – Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2023, sebanyak 72 anak berhadapan dengan hukum di Jatim mendapatkan remisi khusus. Dari jumlah tersebut sebanyak enam anak berhadapan dengan hukum langsung bebas, Minggu (23/7/2023).

"Paling banyak berasal dari Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas I Blitar. Di LPKA Blitar ada 51 anak yang dapat remisi, tiga diantaranya langsung bisa pulang ke rumah," ucap Kepala Kanwil Kemenkumham Jatim Imam Jauhari, Minggu (23/7/2023).

Imam menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada anak merupakan perwujudan dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Sebagai salah satu sarana hukum yang penting untuk mewujudkan tujuan Sistem Pemasyarakatan.

"Remisi Hari Anak (RAN) diberikan kepada anak atas dasar pertimbangan kemanusiaan dan masa depan anak," tegasnya.

Meski begitu, setiap anak harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan. Salah satunya adalah berkelakuan baik.

"Sesuai SOP, tetap ada sidang Tim Penilai Pemasyarakatan (TPP) yang memberikan rekomendasi pemberian remisi," terang Imam.

Dia berharap, dengan pemberian remisi ini bisa menjadi motivasi bagi anak agar lebih baik di kemudian hari. Mengingat, semangat sistem peradilan pidana anak adalah terciptanya keadilan restoratif.

Yaitu berfokus mencarikan solusi pemulihan yang adil bagi semua pihak yang terlibat. Baik korban, pelaku maupun masyarakat.

"Untuk anak ini kan kita desain agar tidak merasa terpenjara, jadi selama di LPKA, mereka juga ada belajar di kelas seperti sekolah biasa, remisi ini jadi reward bagi mereka yang selama ini mengikuti pembinaan dengan baik," tutup Imam. (*)

Tombol Google News

Tags:

Remisi hari anak nasional Remisi Kemenkumham Jatim Hari Anak Nasional