Pergantian Caleg di KPU Sidoarjo Berakhir, PKB Kembalikan Nama Cak Anam dan Terima ”Lompatan” Atok Ashari dari PKS

Jurnalis: Fathur Roziq
Editor: Muhammad Faizin

3 Oktober 2023 14:49 3 Okt 2023 14:49

Thumbnail Pergantian Caleg di KPU Sidoarjo Berakhir, PKB Kembalikan Nama Cak Anam dan Terima ”Lompatan” Atok Ashari dari PKS Watermark Ketik
Ketua KPU Sidoarjo M. Iskak (dua dari kanan) menerima daftar perubahan caleg dari perwakilan DPC PDIP Sidoarjo di kantor KPU Sidoarjo pada Selasa sore (3/10/2023). (Foto: Fathur Roziq/Ketik.co.id)

KETIK, SIDOARJO – Partai-partai politik tak bisa lagi mengganti nama-nama calon anggota legislatifnya. Hingga Selasa (3/10/2023), pukul 23.59 WIB, waktu pergantian nama dalam daftar caleg sementara (DCS) sudah berakhir. KPU Sidoarjo akan menetapkan nama-nama dari partai ke dalam daftar caleg tetap (DCT).  

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sidoarjo M. Iskak menyatakan, tanggal 3 Oktober merupakan waktu terakhir pencermatan. Selama masa pencermatan itu, partai-partai peserta pemilu bisa mengubah nama caleg. Misalnya, mengganti nama orang, merombak nomor urut, atau menggeser caleg antar-daerah pemilihan.

”Nanti malam pukul 23.59 WIB waktu pencermatan sudah berakhir,” kata Iskak Selasa sore.

Hingga Selasa (03/10) pukul 16.35 WIB, tercatat sudah delapan partai politik peserta pemilu yang mengubah atau mengganti caleg. Masing-masing Partai Golkar, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Buruh, Partai Demokrat, Partai Hanura, PDI Perjuangan, serta Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).

Dia mencontohkan PKB. Partai pemenang Pemilu 2019 di Sidoarjo itu tercatat mengganti dua caleg. Caleg itu tercatat di daerah pemilihan (dapil) 2 (Candi, Tanggulangin, Porong, Jabon) dan dapil 3 (Tulangan, Krembung, Wonoayu, Prambon).

"Yang dapil 3 inisialnya A, masuk menggantikan siapa, saya masih kurang jelas," kata Iskak.

Informasi yang diperoleh Ketik.co.id menyebutkan, inisial A itu mengacu pada Atok Ashari. Anggota DPRD Sidoarjo yang mantan politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu resmi berpindah ke PKB. Dia siap bersaing di dapil 3.

Adapun caleg lain di dapil 2 dari PKB ialah Choirul Anam (Cak Anam). Mantan legislator PKB (1999-2004) itu akan ”berlaga” lagi dalam kontestasi Pileg 2024. Cak Anam pernah terlempar dari daftar bacaleg PKB. Namun, namanya kembali lagi bertengger di daftar caleg dari PKB.

Menurut Iskak, masa pencermatan ini sudah selesai. Partai-partai politik tidak bisa mengutik-utik daftar calegnya. Dari DCS hingga menjadi DCT pada 3 November nanti. Memang, ada kekecualian, yaitu bila ada caleg yang meninggal dunia. Baru bisa ada penggantin.

”Itu pun dikasih waktu 13 hari sebelum DCT. Setelah lewat dari waktu itu tidak bisa,” ungkapnya.

Selasa sekitar pukul 16.35, datanglah utusan DPC PDIP ke Kantor KPU Sidoarjo di Jalan Cemengkalang. Dia membawa daftar caleg hasil perubahan dan menyerahkannya kepada Iskak.  

Ketika dikonfirmasi, Sekretaris DPC PDIP Sidoarjo Samsul Hadi menyatakan partainya melakukan pergantian caleg di Dapil Sidoarjo 1 (Sidoarjo, Buduran, Sedati). Caleg yang diganti adalah amarhum Sutrisno. Dia meninggal pada Agustus 2023.

”Almarhum Pak Sutrisno digantikan Dokter Yudi,” jelasnya. (*)

Tombol Google News

Tags:

Pilpres 2024 KPU Sidoarjo Kabupaten Sidoarjo DPRD Sidoarjo Pemilu Sidoarjo Pilkada Sidoarjo M. Iskak KPU Bawaslu Sidoarjo Pileg2024 pemilu2024 pkb