KETIK, LUMAJANG – Peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang yang terbesar ada di wilayah perbatasan Kabupaten Lumajang dan Malang.
Menurut catatan Satpol PP Lumajang, dari hasil operasi yang dilakukan terhadap peredaran rokok ilegal di Kabupaten Lumajang sebagian besar ada di Kecamatan Pronojiwo dan Tempursari.
Dua kecamatan ini merupakan wilayah selatan Kabupaten Lumajang yang berbatasan langsung dengan Kabupaten Malang.
Kepala Satpol PP Lumajang Hindam Adri Abadan S.IP mengatakan, wilayah perbatasan masih merupakan wilayah yang cukup subur untuk peredaran rokok illegal atau rokok tanpa cukai.
"Sebagian besar kita temukan di Kecamatan Tempursari dan Pronojiwo. Mungkin karena jauh dari jangkauan operasi rokok ilegal, sehingga mereka berani mengedarkan rokok illegalnya di wilayah tersebut," kata Hindam Adri Abadan.
Karena diketahui salah satu wilayah peredaran rokok ilegal banyak terjadi di perbatasan Lumajang selatan, maka ke depan pihaknya akan terus menggecarkan operasi rokok tanpa cukai tersebut dengan tim gabungan pemberantasan rokok ilegal.
Kendati demikian, Hindam memastikan, selain wilayah perbatasan pihaknya akan terus melakukan operasi ke wilayah lain yang menjadi target pasar rokom ilegal ini.
"Kita tidak akan pernah membiarkan kawasan lain, karena sebenarnya cukup merata juga peredaran rokok ilegal ini," ujarnya.
Kepada masyarakat Lumajang Hindam berharap bisa melaporkan peredaran rokok ilegal di wilayahnya. Selain usaha pembinaan, Satpol PP akan menyita rokok illegal tersebut untuk dimusnahkan.
"Kalau ada yang tahu dimana peredarannya, lapor saja ke Satpol PP, akan segera kita tidak lanjuti," tegasnya. (*)