KETIK, JEMBER – Calon bupati nomor urut 1 Hendy Siswanto mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jember di Jalan Dewi Sartika pada Kamis, 10 Oktober 2024 pagi.
Kedatangan Hendy kali ini untuk memberikan klarifikasi terkait laporan yang dilayangkan kubu lawan. Ia dituding melakukan kampanye di tempat ibadah pada 1 Oktober lalu.
Terkait hal itu, Hendy membantah. Menurutnya melakukan kampanye di tempat ibadah merupakan penistaan.
"Terlalu merendahkan dan dosa besar bila melakukan kampanye di tempat ibadah, di masjid. Masjid itu lebih unggul daripada Pilkada,” ujar Hendy usai klarifikasi di Bawaslu.
Menurutnya, dia hanya melaksanakan salat Subuh berjemaah keliling masjid se-Kabupaten Jember yang selalu dilakukan selama menjabat sebagai bupati. Bahkan ketika cuti pun Hendy masih rutin melakukan itu.
“Hubungan manusia dengan Allah dengan salat Subuh berjamaah, kemudian hubungan antar manusia. Ada jemaah beberapa masjid yang meminta saya memberikan sambutan, saya mengajak umat muslim untuk menggerakkan subuh berjemaah,” bebernya.
Saat itu, Hendy menggunakan mobil pribadinya yang dibranding dan memarkirkannya di halaman Masjid Baiturrahman di kawasan perumahan Taman Gading.
Hal itulah yang kemudian dilaporkan bahwa Hendy diduga melakukan kampanye di tempat ibadah.
Sementara Ketua Bawaslu Jember, Sanda Aditya Pradana mengatakan, hasil klarifikasi tersebut akan dikaji lebih lanjut bersama Gakkumdu.
“Karena menyangkut tempat ibadah masuknya sentra Gakkumdu. Nanti ada masukan dari kepolisian dan kejaksaan sebagai bahan pleno Bawaslu,” ungkap Sanda.
Karena pelaporan tidak menyertakan saksi, kemudian Bawaslu membentuk tim penelusuran untuk bisa memberikan tambahan kesaksian dan klarifikasi.
Setelah klarifikasi dari terlapor dan beberapa saksi akan dilakukan pengkajian. Baru dilakukan pleno apakah dinyatakan sebagai bentuk pelanggaran atau bukan.(*)