KETIK, MALANG – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Malang memberikan sosialisasi Izin Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH) 2024 kepada pelaku usaha dan industri.
Sosialisasi tersebut bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak masyarakat dalam mendapatkan lingkungan hidup yang sehat.
Kabid Tata Lingkungan DLH Kota Malang, Tri Santoso menjelaskan hak tersebut telah dijamin dalam UU nomor 32 tahun 2009, bahwa tujuan penerapan perizinan lingkungan hidup ialah memberi perlindungan hak tiap orang dalam mendapat lingkungan hidup yang baik dan sehat.
Ia memberikan sorotan adanya kebijakan baru pada PP nomor 22 tahun 2021 yang harus segera disesuaikan oleh pelaku usaha dan industri khususnya pada pengelolaan limbah. Terlebih persetujuan lingkungan yang dikeluarkan oleh DLH merupakan salah satu persyaratan dalam mendapatkan izin berusaha.
"Di DLH ada tiga tahapan tapi tergantung kegiatannya. Jika pelaku usaha tidak punya air limbah maka tidak butuh persetujuan teknis (pertek) air limbah," jelas Trisan pada Rabu (6/3/2024).
"Jika dia punya maka harus mengurusnya. Sedangkan jika ada limbah B3 maka rincian teknis (rintek) penyimpanan sementara limbah B3 harus diurus. Baru sampailah pada persetujuan lingkungan," sambungnya.
DLH juga memiliki kewenangan dalam mengeluarkan izin terhadap penerbitan Sertifikasi Laik Operasi (SLO). Perizinan ini nantinya akan diteruskan kepada Dinas Perizinan, meskipun dalam regulasi terbaru terdapat penyederhanaan alur dalam Sistem Online Single Submission (OSS).
"Di OSS tidak ada lagi rekomendasi padahal Dinas Perizinan perlu tahu aspek teknisnya. Misalnya air limbah, itu mulai dari kapasitas air limbah potensinya berapa, jenis atau karakteristik limbahnya baik dari sisi kimia, bilogi, fisika, semua komponen dihitung. Kemudian parameter itu harus dipenuhi semua sesuai standar ketentuan," jelasnya.
Trisan menjelaskan hingga saat ini terdapat beberapa kendala yang dihadapi oleh pelaku usaha maupun industri. Salah satunya ialah penanganan limbah yang aman untuk dapat dialirkan ke sungai.
Menurutnya saat ini para pelaku usaha dan industri lebih cenderung memindahkan air limbah dibandingkan dengan pengolahan.
"Jangan sampai limbah hanya sekadar dibuang ke sungai karena muara dari proses pengolahan air limbah rata-rata di sungai. Kewajiban mereka harus mengolah, diselesaikan di titik usahanya. Makanya kita gunakan pertek air limbah ini untuk mencegah air limbah tidak seenaknya dibuang ke sungai," tutur Trisan.(*)