KETIK, SIDOARJO – Satreskrim Polresta Sidoarjo menangkap tiga pelaku di balik pengiriman pistol merek G2 yang ditemukan seorang karyawan jasa ekspedisi. Mereka adalah TS (34), AS (32), dan EK (45).
Saat mengamankan tiga tersangka yang merupakan warga Blitar, polisi juga menemukan lima pistol dan empat senjata laras panjang di dua lokasi yang berbeda.
Di rumah TS polisi mendapati empat buah senjata api laras panjang dengan 468 amunisi, enam buah magazine, dan sebuah peredam.
Untuk senjata laras panjang yang ditemukan antara lain M24 kaliber 5,56 mm, Sniper SR25 No KM140077 kaliber 7,62 mm, senapan softgun jenis AK 102, dan sebuah air gun Cobra.
Setelah berhasil menangkap TS, polisi menangkap EK dan AS.
Dari kedua tersangka juga ditemukan senjata ilegal dan rakitan yaitu, pistol Zoraki 914 kaliber 9 mm dan Zoraki 917 kaliber 9 mm, juga sepucuk senpi revolver SW berkaliber 22 mm.
Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro Kapolresta Sidoarjo mengatakan kalau pelaku utama dalam peredaran senpi ilegal ini adalah TS. Sebab dia yang merakit sejumlah senpi yang kemudian dijual.
“Pelaku sudah menjalankan bisnis tersebut sejak tahun 2017 hingga mendapatkan keuntungan puluhan juta,” kata Kusumo di Mapolresta Sidoarjo, Jumat (24/2/2023).
TS mengaku punya keahlian memodifikasi senjata secara otodidak dari YouTube. Dia juga bergabung dalam suatu grup di media sosial Facebook yang membahas tentang senjata api.
Bahkan pelaku mengakui kalau mendapatkan spare part dan amunisi untuk kelengkapan merakit senpi dari jaringan sosial media tersebut.
Dalam ungkap perkara tersebut TS mengaku dirinya sudah sering melakukan transaksi senjata api yang telah dibuat dan dirakitnya.
“Sudah 20 kali kalau untuk transaksi,” jawab TS saat ditanyai Kapolresta Sidoarjo.
Mengenai harga masing-masing senjata menurut polisi berpangkat melati tiga itu bervariasi. Seperti pistol merek G2 Combat dan Zoraki, diperkirakan memiliki harga pasaran mulai Rp 27 juta, lalu Revolver seharga Rp10 juta. Untuk senpi laras panjang nilainya bisa lebih dari Rp 50 juta.
“Dari pengakuan tersangka TS ini pembeli kebanyakan kolektor atau pemburu di luar provinsi,” jelas Kusumo.
Akibat penjualan senpi ilegal, pelaku diancam pasal Pasal 1 ayat (1) UU darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan, menyerahkan, menjual senjata api tanpa dokumen atau secara ilegal.
“Tersangka dikenakan ancaman hukuman penjara seumur hidup,” tegas Kusumo.
Perlu diketahui, PR (36) karyawan jasa ekspedisi di kawasan Sedati, Sidoarjo menemukan paket berisi pistol bermerek G2 pada Rabu (15/2/2023) lalu.(*)